Warta

Rawan Korupsi, Penyelenggaran Ibadah Haji Disorot KPK

Ahad, 8 Mei 2011 | 12:31 WIB

Jakarta, NU Online
Komisi Pemberantasan Korupsi serius menyoroti penyelenggaraan pengelolaan dana ibadah haji dan Dana Abadi Umat di Kementerian Agama. KPK pun melaporkan hasil kajiannya itu kepada Presiden untuk ditindaklanjuti ditingkat Kementerian Kelembagaan.

Wakil Komisi Pemberantasan Koruspi Bibit Samad Riyanto mengatakan setidaknya ada lima hal yang perlu diperbaiki terkait penyelenggaraan ibadah haji. Lima hal tersebut yakni supaya Kementerian Agama memperbaiki  sistem penyelenggaraan ibadah haji dengan membuat peraturan pelaksanaan UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji termasuk penyelesaian peraturan pemerintah terkait undang-undang tersebut.
<>
"Kedua tidak adanya ketentuan yang mengatur sumber pendanaan untuk item kegiatan operasional Penyelenggara Ibadah Haji (PIH) baik di dalam maupun di luar negeri," ujar  Bibit, di Kantor Presiden, Jum'at (6/5).

Hal yang ketiga, lanjutnya, masih belum ada standar komponen indirect cost BPIH.  Keempat, masih terjadi pengajuan dan pengesahan biaya indirect tanpa adanya alasan yang memadai. “Kelima, tentang aspek kesehatan calon jemaah haji, tidak ada dasar hukum dalam pengadaan obat dan alat kesehatan di Arab Saudi," ungkapkanya.

Sebetulnya, kata dia, terdapat 38 point yang dicermati oleh KPK dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama . Namun dari semua itu yang paling penting lima hal tersebut.

Sementara itu, menurutnya, untuk pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU), ada tiga hal yang menjadi perhatian KPK. "Yang pertama, aturan pelaksanaan terkait UU nomor 13 tahun 2008 belum ada, demikian juga PP-nya belum ada," ujar Bibit.

Kedua,  pengurus Badan Pengelola (BP) DAU secara ex officio masih dijabat oleh pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Kondisi itu,  menjadikan pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan dan pembuat laporan berasal dari pihak yang sama sehingga peluang terjadinya akses tindak korupsi cukup besar.

Ketiga,  mekanisme pencatatan dan pelaporan DAU tidak akuntabel dan belum memenuhi standar akuntasi publik. Oleh karena itu KPK meminta kepada Presiden agar mengingatkan kementerian dan pejabat terkait untuk segera menindaklanjuti kajian sistem yang dilakukan sehingga perbaikan akuntabilitas dapat terjadi. (ful)