Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) perlu dilakukan penyempurnaan mengingat tidak memuat aturan-aturan tidak fokus, menghilangkan faktor kesejarahan sumbangsih masyarakat, ‘pengebiran’ terhadap partisipasi masyarakat, dan tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
Demikian dikatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Rabitah Ma’ahid Islamiyah (RMI) KH Mahmud Ali Zain, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (30/5) kemarin.
"PP RMI sudah menelaah pasal demi pasal, di samping tumpang tindih, inefisiensi, juga secara implisit mengurangi tanggung jawab negara terhadap pendidikan warga negara,” tegas Kiai Mahmud, begitu panggilan akrabnya.
Sementara, Sulthan Fatoni, Wakil Sekretaris PP RMI yang juga hadir dalam kesempatan tersebut, dalam penjelasan tambahannya menegaskan bahwa terdapat beberapa pasal krusial yang yang perlu diperbaiki, di antaranya Pasal 10, dan Pasal 2. "Pasal 2 ayat dua berpotensi penghilangan tanggung jawab negara terhadap pembiayaan pendidikan warga negara di tingkat dasar dan menengah," terangnya.
Sedangkan Pasal 10, kata Sulthan, berpotensi terjadi penggeseran pengelolaan madrasah formal dari Departemen Agama ke Departemen Pendidikan Nasional.
"Saya serahkan masukan PP RMI agar menjadi bahan penyempurnaan RUU BHP," tambah Kiai Mahmud. (rif)
Terpopuler
1
Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih melalui AHWA
2
KH Miftachul Akhyar Resmi Terpilih Menjadi Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031
3
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
4
Terpilih, Ini Profil 9 Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU
5
Gus Yahya Minta Massa Pendukung Gus Yusuf Tenang: Potensi Besar Harus Tetap Diakomodasi untuk NU
6
Profil KH Nurul Huda Djazuli Ploso, Anggota Ahwa yang Fokus Belajar dan Mengajar
Terkini
Lihat Semua