Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) perlu dilakukan penyempurnaan mengingat tidak memuat aturan-aturan tidak fokus, menghilangkan faktor kesejarahan sumbangsih masyarakat, ‘pengebiran’ terhadap partisipasi masyarakat, dan tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
Demikian dikatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Rabitah Ma’ahid Islamiyah (RMI) KH Mahmud Ali Zain, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (30/5) kemarin.
<>"PP RMI sudah menelaah pasal demi pasal, di samping tumpang tindih, inefisiensi, juga secara implisit mengurangi tanggung jawab negara terhadap pendidikan warga negara,” tegas Kiai Mahmud, begitu panggilan akrabnya.
Sementara, Sulthan Fatoni, Wakil Sekretaris PP RMI yang juga hadir dalam kesempatan tersebut, dalam penjelasan tambahannya menegaskan bahwa terdapat beberapa pasal krusial yang yang perlu diperbaiki, di antaranya Pasal 10, dan Pasal 2. "Pasal 2 ayat dua berpotensi penghilangan tanggung jawab negara terhadap pembiayaan pendidikan warga negara di tingkat dasar dan menengah," terangnya.
Sedangkan Pasal 10, kata Sulthan, berpotensi terjadi penggeseran pengelolaan madrasah formal dari Departemen Agama ke Departemen Pendidikan Nasional.
"Saya serahkan masukan PP RMI agar menjadi bahan penyempurnaan RUU BHP," tambah Kiai Mahmud. (rif)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
Terkini
Lihat Semua