Saifullah Yusuf Dinilai Inkonstitusional
NU Online · Senin, 10 Januari 2011 | 09:01 WIB
Meski tidak memiliki kekuatan suara dalam kongres untuk memilih Ketua Umum PP GP Ansor, namun Banser merasa terpanggil untuk mendorong semua kader terbaik Ansor untuk mengikuti proses suksesi kepemimpinan secara sportif. Baik yang menjadi anggota dewan maupun yang bukan anggota DPR.
“Jadi, pernyataan Ketua Umum PP GP Ansor H Saifullah Yusuf yang mengatakan hanya kalangan anggota DPR dan memiliki modal besar saja yang pantas menjadi kandidat, ini jelas-jelas telah membuat peraturan yang tidak logis dan inkonstitusional tentang kriteria dan syarat calon Ketua Umum PP GP Ansor,” ungkap Ketua Banser H Tatang Hidayat pada wartawan di Jakarta, Senin (10/1).<>
Menurut Tatang, pernyataan itu juga mencederai substansi dan menafikan kedaulatan Kongres serta membunuh semangat demokratisasi, memberangus hak anggota yang berniat baik dan tulus untuk menjadi kandidat hanya karena tidak memiliki legitimasi sebagai anggota dewan dan berkantong tebal tersebut.
Dengan demikian kata Tatang, Ketua Umum PP GP Ansor dengan sengaja mendorong Kongres menjadi forum transaksional pragmatis dengan kepentingan politik.
Atas dasar tersebut, Banser menilai bahwa Saifullah Yusuf telah jelas secara arogan bertindak inkonstitusional, melanggar konstitusi organisasi, membuang Banser dari rumahnya sendiri, salah dalam memperlakukan koprs TNI, memprovokasi hubungan baik dengan kepolisian dan mendikotomi hak anggota Ansor menjadi kandidat.
Untuk itu kami selalku Kepala Satkornas bersama Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Kasatkorwil) mewakili jutaan anggota Banser se-Indonesia menyatakan sikap:
1. Menolak penunjukan marinir menjadi pengendali keamanan kongres GP Ansor XIV dan menuntut untuk dikembalikan kepada Banser.
2. Meminta dengan hormat kepada Panglima TNI agar meninjau kembali keterlibatan marinir dan Kodam Brawijaya dalam pengamanan dan Apel Banser Kongres XIV GP Ansor.
3. Mengecam pernyataan Ketua Umum Ansor yang telah merusak substansi kongres dan membunuh semangat demokrasi dan kaderisasi.
4. Menuntut agar Ketua Umum GP Ansor mencabut pernyataannya dan mengembalikan kedaulatan kongres pada peserta untuk memilih Ketua Umumnya secara aspiratif, demokratis, bebas dan bertanggungjawab dan,
5. Banser menghimbau kepada seluruh peserta kongres untuk menilai secara kritis obyektif atas tindakan inkonstitusional dan laporan pertanggungjawaban Ketua Umum Ansor masa Khidmat 2005-2010.(amf)
Terpopuler
1
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
2
Kasasi Dikabulkan, MA Batalkan Putusan PTUN Terkait Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
3
Banjir di Medan Rendam 2.200 Rumah, 7.930 Warga Terdampak
4
Presiden Prabowo: Korupsi dan Penyelewengan adalah Awal Kehancuran Bangsa
5
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor MURI lewat Karya Buku Tertebal di Indonesia
6
Di Istanbul, Katib Syuriyah PWNU Gorontalo Serukan Kepedulian terhadap Krisis Lingkungan dan Kemanusiaan
Terkini
Lihat Semua