Jombang, NU Online
Sedikitnya 50 orang ulama khosh Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah bersikap tegas dengan membubarkan lembaga-lembaga keagamaan yang menganut faham Ahamdiyah.
Demikian salah satu rekomendasi yang diputuskan dalam Halaqah Ulama NU di Pondok Pesantren Tebuireng, Cukir, Jombang, Jawa Timur, Selasa (16/8).
<>Menurut KH Ali Mashuri, selaku juru bicara Ulama sepuh dalam halaqah (pertemuan) tersebut, sebenarnya ajaran Ahmadiyah bukanlah bagian dari ajaran Islam karena masih mengakui adanya nabi terakhir setelah Rasulullah SAW.
"Namun demikian untuk Ahmadiyah itu sendiri ternyata ada dua aliran berbeda, yakni Qodyani dan Lahore," lanjut pengasuh Ponpes Bumi Shalawat, Tulangan, Sidoaarjo itu.
Dalam kesempatan itu, peserta halaqah juga merekomendasikan pemerintah menghapuskan asas-asas pluralisme, liberalisme dan sekularisme bidang agama karena tidak sesuai dengan ajaran agama yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, KH Hanif Muslih, pengasuh Ponpes Futuhiyyah, Mranggen, Demak, Jawa Tengah menyayangkan kalangan muda Nahdlatul Ulama yang terlibat dalam Jaringan Islam Liberal (JIL).
"Mereka ini diantaranya ada yang masih saudara kami sendiri, tetapi mengapa mereka terlibat di dalam ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam," katanya sambil menyebbut satu-persatu kalangan muda NU yang terlibat bahkan pucuk pimpinan JIL.
Oleh sebab itu di masa mendatang jam’iyyah NU sangat membutuhkan adanya kesamaan pemahaman tentang ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah itu sebagai landasan utama syariah Islamiyyah khususnya bagi kalangan nahdliyyin.
Selain KH Yusuf Hasyim atau Pak Ud, selaku tuan rumah terdapat beberapa nama ulama khosh yang hadir dalam acara tersebut, diantaranya KH Idris Marzuqi (Lirboyo, Kediri), KH Anwar Iskandar (Jamsaren, Kediri), KH Anwar Manshur (Lirboyo, Kediri).
Ulama lainnya adalah, KH Abbdullah Faqih (Langitan, Tuban), KH Nur Muhammad Iskandar (Jakarta), KH Muhammad Subadar (Besuk, Pasuruan), KH Masduqi Mahfudz (PWNU Jatim), KH Abdus Shomad (MUI Jatim), KH Muhaiminan Gunardo (Parakan, Magelang) dan masih banyak lagi.
Sebelumnya desakan serupa terhadap pemerintah telah berulang kali disuarakan oleh sejumlah elemen pondok pesantren di tanah air melalui Lajnah Bahtsul Masail, atau semacam lembaga pengkajian hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan perilaku kehidupan moderen saat ini (waqi’iyah).
Namun sampai detik ini pemerintah belum melakukan tindakan apapun meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ajaran dan faham Ahmadiyah sesat karena tidak sesuai dengan ajaran Islam pada umumnya.(ant/mkf)
Terpopuler
1
Sekolah-Sekolah NU Berubah Nama di Masa Orba
2
Kekerasan terhadap Pagar Nusa Sukoharjo: Tegakkan Keadilan dengan Jalur Hukum
3
Terima Kunjungan PWNU dan PCNU se-Jabar, Gus Yahya Ungkap Tugas dan Tanggung Jawab Ulama
4
Bumi akan Miliki Dua Bulan Mulai 29 September Mendatang
5
Khutbah Jumat: Perjuangan Terberat Rasulullah dan Kemuliaan Akhlaknya
6
Khutbah Jumat: Mengenal Mukjizat Nabi Muhammad yang Tidak Populer
Terkini
Lihat Semua