Sejumlah umat Muslim di wilayah ibukota Kanada merasa khawatir akan didenda jika menyembelih hewan kurban sendiri saat perayaan Idul Adha, November ini. Sebab sejak tahun 2005 di Ontario, siapa pun tidak boleh menyembelih hewan ternaknya sendiri, kecuali pemilik rumah jagal yang berlisensi.
Menyembelih ternak sendiri dianggap sebagai perbuatan ilegal. Kasus terakhir, seorang Muslim didenda sebanyak 2.000 dolar AS karena menyembelih dan mendistribusikan domba sembelihannya. Lalu seorang laki-laki, pekan depan juga dijadwalkan untuk memenuhi panggilan pengadilan karena membunuh babi.
>
Abed Abufarha dulu sering pergi ke peternakan dan menyembelih dombanya sendiri untuk merayakan Idul Adha. Namun sekarang dia pergi ke rumah penyembelihan ternak di Pakenham, Ontario untuk mendapatkan daging domba. Dia mengatakan, peraturan telah mengubah tradisi keluarganya.
"Pemerintah benar-benar serius dengan aturan larangan penyembelihan hewan ternak sendiri. Mereka ingin menghentikan tradisi penyembelihan sendiri. Diberlakukan denda yang mahal bagi penyembelihan hewan kurban di luar rumah jagal," keluhnya.
Banyak Muslim di daerah Ottawa mulai memesan domba untuk kurban bagi perayaan Idul Adha. Mereka mengambil risiko denda yang diberlakukan pemerintah. Akram Elmuradi sudah membeli 10 ekor anak domba dan dia berencana untuk menyembelihnya sendiri dengan teman-temannya.
"Saya merasa lebih senang dengan menyembelih domba-domba kurban sendiri. Hal itu merupakan tradisi dan tidak ada yang bisa menghentikan Anda untuk melakukan sesuatu yang Anda yakini," ujarnya.
Departemen Pangan dan Pertanian mengatakan, pihaknya hanya akan menyelidiki suatu kasus jika terdapat keluhan yang diajukan. Namun, hukuman pun bisa parah. Denda maksimal di bawah aturan keselamatan dan kualitas makanan adalah 25.000 dolar AS. (syf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
5
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
6
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
Terkini
Lihat Semua