Warta

Serikat Karyawan Telkom Ngadu ke PBNU Soal Pembukaan Kode Akses SLJJ

Rabu, 16 Januari 2008 | 09:26 WIB

Jakarta, NU Online
Sebanyak 30 Serikat Karyawan (Sekar) PT Telkom Tbk mendatangi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (16/1). Mereka mengadukan terkait penolakannya terhadap pembukaan Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) yang dilakukan pemerintah.

Kedatangan mereka yang dipimpin Ketua Umum Sekar Telkom, Wartono Purwanto, diterima langsung Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, Sekretaris Jenderal PBNU Endang Turmudi, Ketua Lembaga Perekonomian NU Subyakto Tjakrawerdaya serta Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU Soleh Amin.<>

Purwanto mengatakan, pembukaan Kode Akses SLJJ itu cenderung dipaksakan oleh pemerintah. Hal itu, tambahnya, tidak hanya mengusik rasa keadilan dan berpotensi mengurangi pendapatan negara, melainkan berakibat dikuasainya sektor telekomunikasi oleh pihak asing.

Menurutnya, tujuan layanan kode akses oleh swasta murni merupakan tujuan komersial. Padahal, seharusnya pengelolaan kode akses menitikberatkan untuk kepentingan nasional. "Sayang, komersialisasi ini juga tidak di buka secara fair," katanya.

Menurutnya, hal itu bukan masalah Telkom tidak berani berkompetisi. Tetapi, seharusnya, sebuah operator baru harus membangun basis pelanggan baru. "Regulasi yang baru, operator baru, boleh mengelola pelanggan SLJJ Telkom. Semacam cangkok. Ini yang tidak fair. Kalau mau fair, operator baru harus mencari pelanggan SLJJ baru, dong," tambahnya.

Rencana ini telah bergulir sejak Desember 2007. Pengembangan telekomunikasi dalam regulasi tersebut tidak berbasis pelanggan yang didasarkan pada kepadatan penduduk untuk satuan pengguna telepon. "Bahkan, kita sudah kesaing (tersaingi) oleh Vietnam, baik telepon mobile dan internet. Apalagi kalau dikomersialkan kode akesenya," ujarnya.

Hasyim mengatakan mendukung sepenuhnya perjuangan Sekar. Menurutnya, perjuangan Sekar bukan masalah perjuangan Telkom, tetapi masalah kepentingan yang lebih luas, yaitu, mengamankan aset negara, khususnya sektor telekomunikasi dari penguasaan asing.

"Ini monopoli rezim. Perlu dilobi juga Menkominfo. Tapi, ini juga terkait  bisnis tata usaha yang lebih tinggi. Sehingga perlu juga lobi di DPR dan Wapres, " kata Hasyim.

Rencananya, pertama kali regulasi ini akan diberlakukan di Balikpapan. Hal itu karena  secara ekonomi, Balikpapan sangat strategs dan pusat ekonomi di Kalimantan.

Perwakilan Sekar Telkom akan kembali mendatang PBNU, besok (17/1). Dalam kesempatan itu, PBNU akan memfasilitasi pertemuan antara Sekar Telkom dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh dan Ketua Komisi I Effendi Choirie.

Pemerintah pernah membentuk tim terpadu pada saat pemberlakuan terminasi dini dan pengakhiran duopoli telepon saluran tetap pada 2005.

Saat itu, karena adanya terminasi dini tersebut, PT Telkom Tbk ditetapkan akan memperoleh kompensasi sebesar Rp478 miliar dengan jangka pembayaran hingga lima tahun dan saat ini pemerintah baru membayar Rp180 miliar kepada BUMN telekomunikasi tersebut.

Menkominfo menambahkan, kebijakan pembukaan kode akses SLJJ sangat mungkin untuk diubah, tetapi semuanya masih dalam tahap pengkajian oleh tim independen.

Nuh menampik tuduhan bahwa pernyataan pemerintah tersebut justru bertolak belakang dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Menurut dia, BRTI memang bertugas demikian karena fungsi regulator adalah pengawasan terhadap regulasi yang berlaku sementara pemerintah yang menetapkan kebijakannya. (rif)