Jakarta, NU Online
Sidang gugatan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan Dr. Ignas Kleden, sebagai saksi ahli dibidang sosiologi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ignas mengatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan ketentuan, yaitu meskipun ada konsensus yang telah ditetapkan secara informal, untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) tetap dibutuhkan pegangan legal.
<>Sedangkan ketika ditanya apakah menurut pandangan ahli, Gus Dur mampu secara sosiologis untuk menjadi presiden, Ignas mengatakan bahwa ia tidak bisa menjawab hal tersebut, karena banyak faktor lain yang juga berpengaruh.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Cicut Sutiarso tersebut melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, dari empat saksi yang direncanakan hadir. Keempat saksi tersebut adalah anggota DPR dari fraksi PKB Ali Masykur Moesa, anggota DPR dari fraksi Golkar Agun Gunarsah, Kartono Muhammad, mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sosiolog Ignas Kleden.
Namun yang didengar kesaksiannya hanya dua orang, yaitu Ali Masykur Moesa dan Ignas Kleden, karena alasan keterbatasan waktu.
Ali mengatakan bahwa KPU seharusnya tidak menginterpretasikan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 45, dan pasal 6 d Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2003, karena diketerangan sudah dinyatakan cukup jelas.(mkf/an)
Terpopuler
1
Qadha Puasa Ramadhan di Hari Tarwiyah dan Arafah, Tetap Dapat Pahala Puasa Sunnah?
2
Lafal Niat Puasa Tarwiyah Malam Ini dan Keutamaan Melaksanakannya
3
Khutbah Idul Adha: Momentum Menguatkan Kepedulian Antarwarga
4
Alih Fungsi Lahan hingga Konflik Agraria Membayangi 10 Tahun Perjanjian Paris di Pulau Jawa
5
Seluruh Jamaah Indonesia Tiba di Tanah Suci, Fokus Persiapan Puncak Haji
6
Jalan Terjal Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia
Terkini
Lihat Semua