Tak Sah Asuransi Tanggung Sisa Kredit Rumah
NU Online · Senin, 31 Juli 2006 | 14:39 WIB
Surabaya, NU Online
Dunia asuransi dan industri jasa terus berkembang. Mereka berusaha menciptakan berbagai macam produk untuk bisa dijual kepada konsumen. Salah satu produk asuransi yang menarik banyak konsumen adalah fihak asuransi akan menanggung pembayaran sisa kredit jika debitor asuransi meninggal dunia. Lalu bagaimanakah hukumnya dalam perspektif Islam? Para ulama NU melalui bahtsul masail diniyah waqiiyyah berpendapat bahwa akad tersebut haram sifatnya sehingga tidak sah.
Mengapa ini dianggap sebagai sesuatu yang haram atau tidak sah, padahal bagi sebagian orang ini merupakan upaya perlindungan terhadap asset yang mereka miliki jika terjadi suatu peristiwa yang tidak diinginkan.
Para pemegang polis yang membeli asuransi ini berpendapat rumah mereka yang dibeli bisa-bisa akan ditarik oleh kreditor jika tak bisa membayarnya akibat kepala keluarga kepala keluarga yang seharusnya bisa bekerja dan memperoleh gaji untuk membayar angsuran kredit tiba-tiba meninggal. Rumah mereka bisa tetap dimiliki karena sisa kreditnya akan dibayar oleh fihak asuransi.
Keputusan dalam bahstul masail menganggap bahwa akad tersebut mengandung gharar atau tipuan dan ketidakjelasan serta unsur qimar atau ketidakpastian dan riba. Memang itulah bisnis asuransi, berusaha untuk mengurangi ketidakpastian yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat. (mkf)
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Sembilan Pesantren Masuk Daftar
6
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
Terkini
Lihat Semua