Tak Sah Asuransi Tanggung Sisa Kredit Rumah
NU Online · Senin, 31 Juli 2006 | 14:39 WIB
Surabaya, NU Online
Dunia asuransi dan industri jasa terus berkembang. Mereka berusaha menciptakan berbagai macam produk untuk bisa dijual kepada konsumen. Salah satu produk asuransi yang menarik banyak konsumen adalah fihak asuransi akan menanggung pembayaran sisa kredit jika debitor asuransi meninggal dunia. Lalu bagaimanakah hukumnya dalam perspektif Islam? Para ulama NU melalui bahtsul masail diniyah waqiiyyah berpendapat bahwa akad tersebut haram sifatnya sehingga tidak sah.
Mengapa ini dianggap sebagai sesuatu yang haram atau tidak sah, padahal bagi sebagian orang ini merupakan upaya perlindungan terhadap asset yang mereka miliki jika terjadi suatu peristiwa yang tidak diinginkan.
Para pemegang polis yang membeli asuransi ini berpendapat rumah mereka yang dibeli bisa-bisa akan ditarik oleh kreditor jika tak bisa membayarnya akibat kepala keluarga kepala keluarga yang seharusnya bisa bekerja dan memperoleh gaji untuk membayar angsuran kredit tiba-tiba meninggal. Rumah mereka bisa tetap dimiliki karena sisa kreditnya akan dibayar oleh fihak asuransi.
Keputusan dalam bahstul masail menganggap bahwa akad tersebut mengandung gharar atau tipuan dan ketidakjelasan serta unsur qimar atau ketidakpastian dan riba. Memang itulah bisnis asuransi, berusaha untuk mengurangi ketidakpastian yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Media Sosial
3
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
4
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta
5
Syekh Yusuf al-Makassari: Sufi Nusantara yang Ubah Dzikir Jadi Gerakan Pembebasan
6
Subsidi Haji dari APBN, MUI: Tak Pengaruhi Keabsahan Ibadah
Terkini
Lihat Semua