Mulai tanggal 1 April 2010 mendatang, bank pemilik unit usaha syariah (UUS) tak akan terkena aturan pajak berganda untuk transaksi murahabah. Hal ini menyusul perubahan peraturan perpajakan.
"Selama ini transaksi itu kena pajak berganda. Sebelumnya, transaksi murahabah diterjemahkan sebagai jual-beli dan dianggap bukan transaksi perbankan. Karenanya, pajak berganda yang ditanggung perbankan pemilik UUS berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN)," ujar Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Ramzi A Zuhdi, Jum'at (5/2).<>
Sementara, kata Ramzi, bank konvensional bukan dikenakan PPN melainkan pajak penghasilan (PPh). ''Jadi setiap transaksi perbankan konvensional tidak terkena pajak. Yang kena pajak itu adalah laba dari bank itu. PPh,'' ujar Zuhdi.
Pengaturan mengenai perbankan syariah berikut segala jenis transaksinya, kata Ramzi, sudah diatur dalam UU 3/2004 tentang BI. Tetapi, aturan ini belum serta-merta diikuti aturan perpajakannya.
"Kami senang karena mulai 1 April 2010, masalah (pajak berganda) sudah tidak ada lagi," kata Ramzi.
Untuk transaksi sebelum 1 April 2010, Ramzi meminta Kementerian Keuangan dan instansi pajak agar bisa menyelesaikan masalah itu dengan baik. ''Kami berharap ada kebijakan untuk menyelesaikan ini,'' katanya. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
2
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
3
Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain yang Diwakilkan
4
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
5
Kultum Ramadhan: Memaksimalkan Doa 10 Malam Terakhir
6
Kultum Ramadhan: Bersihkan Hati Menyongsong Idul Fitri
Terkini
Lihat Semua