Mulai tanggal 1 April 2010 mendatang, bank pemilik unit usaha syariah (UUS) tak akan terkena aturan pajak berganda untuk transaksi murahabah. Hal ini menyusul perubahan peraturan perpajakan.
"Selama ini transaksi itu kena pajak berganda. Sebelumnya, transaksi murahabah diterjemahkan sebagai jual-beli dan dianggap bukan transaksi perbankan. Karenanya, pajak berganda yang ditanggung perbankan pemilik UUS berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN)," ujar Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Ramzi A Zuhdi, Jum'at (5/2).<>
Sementara, kata Ramzi, bank konvensional bukan dikenakan PPN melainkan pajak penghasilan (PPh). ''Jadi setiap transaksi perbankan konvensional tidak terkena pajak. Yang kena pajak itu adalah laba dari bank itu. PPh,'' ujar Zuhdi.
Pengaturan mengenai perbankan syariah berikut segala jenis transaksinya, kata Ramzi, sudah diatur dalam UU 3/2004 tentang BI. Tetapi, aturan ini belum serta-merta diikuti aturan perpajakannya.
"Kami senang karena mulai 1 April 2010, masalah (pajak berganda) sudah tidak ada lagi," kata Ramzi.
Untuk transaksi sebelum 1 April 2010, Ramzi meminta Kementerian Keuangan dan instansi pajak agar bisa menyelesaikan masalah itu dengan baik. ''Kami berharap ada kebijakan untuk menyelesaikan ini,'' katanya. (min)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hari Santri 2026, PBNU Instruksikan Apel Serentak, Layanan Sosial, Ziarah Ulama, hingga Mujahadah Palestina
5
PBNU Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hari Santri 2026
6
Kelas Publik Dekolonisasi Bahas Cara Melepas Pengaruh Kolonial dalam Kehidupan
Terkini
Lihat Semua