Warta

Tunjangan Profesi Guru Agama Terancam Ditunda

NU Online  ·  Selasa, 31 Maret 2009 | 03:10 WIB

Brebes, NU Online
Tunjangan profesi guru agama terancam ditunda terkait edaran Menteri Keuangan yang menyatakan, jika sampai akhir Juni 2009 peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai tunjangan profesi guru belum ditetapkan maka pembayaran tunjangan profesi itu untuk sementara dihentikan.

Mendiknas melalui Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dr Baedowi menyatakan, yang akan ditunda terkait edaran itu adalah tunjangan profesi guru yang ada di bawah naungan Departemen Agama.<>

Hal ini disampaikan Dirjen PMPTK saat sosialisasi pendidikan gratis dan PP Nomor 74/ tahun 2008 di Pendopo Kabupaten Brebes Senin (30/3). “Tunjangan profesi yang tertunda pembayarannya itu, khusus tunjangan profesi guru agama,” tandasnya.

Seperti diketahui dana tunjangan profesi guru agama masih masuk dalam belanja pegawai. Padahal untuk gaji itu ada PP Nomor 7/tahun 1977, bahwa yang termasuk gaji adalah gajih pokok, anak, dan tunjangan lainnya. Sedangkan untuk tunjangan profesi tidak masuk dalam Peraturan Presiden tersebut.

"Oleh karena itu, karena di Depag itu tunjangan profesinya masuk belanja pegawai, maka tunjangan profesinya tidak dibayar. Karena itu belum ada dalam Perpres. Karenanya Depag diminta untuk mengajukan Perpes. Kalau untuk tunjangan profesi dari Diknas itu sudah dibayarkan semua. Dari 182 ribu tunjangan profesi, yang belum dibayar 1522, itu karena belum ada kelengkapan dokumen," kata Dirjen PMPTK.

Selain membahas kegalauan profesi, Dirjen juga menjelaskan tentang pendidikan gratis. Namun masyarakat diakuinya saat ini belum memahami apa itu pendidikan gratis. Pengertian gratis, menurut mereka seluruhnya serba gratis. Sedang menurut Dirjen, yang gratis itu cuma biaya operasional saja.

"Bahwa sebenarnya yang digratiskan itu untuk biaya operasional saja," kata Baedowi, didampingi staf ahli Mendiknas Teguh Juwarno dan Wakil Bupati H Agung Widyantoro SH Msi dan Direktur Profesi Pendidik Dr Ahmad Dasuki.

Menurut Dirjen, ada tiga pembiayaan dalam mengelola pendidikan yakni pertama biaya investasi yang ditanggung oleh pemerintah kabupaten atau yayasan. Kedua biaya operasional, ini sudah ditanggung oleh pemerintah dengan pengguliran BOS dan ketiga biaya personal, yakni dari orang tua siswa berupa uang saku, pakaian, buku tulis dan lain-lain kebutuhan siswa itu sendiri.

Ditegaskan Baedowi, untuk besarnya dana BOS dengan tahun sebelumnya ada peningkatan. Peningkatan ini sebagai kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Jika sebelumnya dana BOS untuk anak SD/MI nilainya Rp 235 ribu/tahun, sekarang naik menjadi Rp 397 ribu/tahun.

Sedang untuk SD/MI yang ada di kota per anak naik menjadi Rp 400 ribu/ tahun. Sementara untuk SMP yang ada di kabupaten, nilainya Rp 570 ribu/tahun. Untuk SMP di kota nilainya Rp 575/ per tahun. Sebelumnya untuk SMP nilainya Rp 345 ribu. "Ini khusus untuk sekolah negeri," katanya menambahkan.

Sedangkan untuk yang SMK atau SMA tidak termasuk pendidikan gratis. Bagi anak-anak yang tidak mampu, tetap diupayakan bebas dari biaya pendidikan. Kalau ada sekolah swasta membebaskan murid yang tidak mampu, maka itu lanjut Dirjen, lebih bagus.

Menurutnya, guru sebagai kunci keberhasilan pendidikan. Karenanya pemerintah dalam hal ini melakukan apa yang disebut kualifikasi dan sertifikasi.

Sesuai UU untuk pengangkatan formasi guru, adalah mereka yang sarjana atau S1. Namun diakui Dirjen, masih banyak guru-guru yang ijazahnya D2 dan minta ada dispensasi. Permintaan dispensasi itu akhirnya dikabulkan, karena mereka sudah mengabdi di sekolah dengan waktu yang cukup lama.

"Oleh karena itu dari Menpan dan Mendiknas diberikan kompensasi, dan untuk untuk pengangkatan tahun 2008 ternyata masih banyak kabupaten dan kota, yang mana guru-gurunya itu dari D2," tegas Dirjen. Acara dialog ini diikuti Kepala Dinas, Kantor, dan Badan. Selain itu acara juga dihadiri dari Dewan Pendidikan serta unsur Muspida. (was)

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang