Warta

Ulama Madura Dukung SKB Dua Menteri

Rabu, 31 Agustus 2005 | 13:14 WIB

Jakarta, NU Online
Ulama Madura yang tergabung dalam Badan Silaturahim Ulama Pondok Pesantren MaduraDalam kesempatan itu Bassra juga menyatakan dukungan mereka pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yakni Menteri Agama dan Mendagri No 01/BER/mdn-mag/1969 tentang pendirian tempat ibadah agar tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan menjadi undang-undang.

"SKB dua menteri itu substansi dalam kehidupan beragama, suatu pilar yang tidak boleh dilemahkan apalagi dicabut. Justru aturan itu harus dikuatkan menjadi undang-undang. Kami tidak setuju jika SKB itu dianggap melanggar HAM," kata KH Kholilurrohman, pengasuh Pesantren Matsarotul Huda, Pamekasan di Jakarta.

<>

Sejumlah ulama Madura tersebut berada di Jakarta selama tiga hari untuk berdialog dengan DPR, MUI, menteri agama, Kejagung dan Polri untuk mensikapi berbagai permasalahan agama yang belakangan ini marak.

Menyusul tindakan penutupan sejumlah rumah yang dijadikan tempat ibadah oleh kelompok Islam karena dianggap tidak berizin muncul kembali tuntutan agar SKB dua menteri tersebut dicabut karena dianggap melanggar HAM, khususnya menyangkut hak untuk melakukan peribadatan.

Menurut Kiai Kholilurrahman, dalam masyarakat Indonesia yang beragam, termasuk agama yang dianut, jelas diperlukan aturan yang tegas dalam hal pendirian tempat ibadah guna menghindarkan persinggungan antar umat dan semua umat beragama wajib mematuhi aturan tersebut.

"Masak aturan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara umat beragama yang menghindarkan terjadinya persinggungan dianggap melanggar HAM. Bagi kami justru yang melanggar aturan itu yang melanggar HAM umat lain," kata Ketua MUI Pamekasan tersebut.

Jika kasus penutupan sejumlah rumah yang dijadikan tempat ibadah yang diajdikan alasan pencabutan SKB tersebut, kata Kiai Kholilurrahman, maka sangat tidak tepat karena baik Menteri Agama maupun Kapolri telah menyatakan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah adalah tidak benar, apalagi tanpa izin.(ant/mkf)