Belgrade, NU Online
Uni Eropa (EU) memberi ultimatum kepada Serbia agar segera menangkap Ratko Mladic, gembong kejahatan selama perang Bosnia 1992-95 yang masih dalam pengejaran selama lebih dari 10 tahun sejak 1995 lalu. Demikian sumber AFP melaporkan.
EU juga menyatakan, pihaknya akan menunda pembicaraannya mengenai keanggotaan baru EU bagi Serbia-Montenegro jika Mladic pada 30 April kemarin belum juga diserahkan kepada Pengadilan Kejahatan Internasional Yugoslavia (ICTY).
<>Anggota Komisi pengembangan EU, Olli Rehn mengemukakan akan membahas situasi ini Rabu (3/5) depan dengan Ketua ICTY, Carla del Ponte.
Del Ponte mensinyalir belum ditemukan adanya tanda-tanda atau indikasi akan tertangkapnya Mladic dalam waktu dekat ini.
Sementara Menteri Hak-Hak Azasi Manusia Serbia-Montenegro, Rasim Ljajic mengatakan, pemerintah Serbia sudah mendapat informasi dari 130 orang yang pernah membantu menyembunyikan keberadaan Mladic selama bertahun-tahun.
“Kami memiliki banyak informasi dari pada sebelumnya…kami sudah membuat kemajuan, namun EU hanya akan melihat hasilnya, bukan melihat usaha kita,” ungkapnya Senin (1/5).
Menteri Kehakiman Serbia, Zorac Stojkovic mengemukakan, persoalan penangkapan Mladic saat ini adalah persoalan “teknis”.
Sementara Menteri Investasi Modal, Velimir Ilic menyeru, sebagaimana dirilir surat kabar Politika, agar Mladic segera menerahkan dirinya.
Pernyataan optimis justru datang dari Berlin, di mana Koordinator Khusus Pakta Stabilitas Balkan, Erhard Busek mengatakan, Mladic mungkin sudah bisa diserahkan 10 Mei mendatang.
“Informasi terbaru yang saya terima adalah bahwa Belgrade saat ini sedang berencana untuk menyerahkan dia (Mladic) pada 10 Mei mendatang,” ungkap Busek kepada surat kabar Jerman Sueddeutsche Zeitung.
Sementara Menteri Luar Negeri Serbia, Vuk Draskovic dalam pernyataannya di Brussel pekan ini mengakui, “Masa depan Eropa Serbia” akan berada “dalam ancaman” jika pemerintah Serbia belum juga memenuhi kewajibannya pada ICTY. (dar)
Terpopuler
1
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
2
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
3
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
4
Data Hilal Awal Bulan Jumadal Ula 1448 H
5
Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Masyarakat Dilarang Beraktivitas dalam Radius 5 Km
6
Material Pemadam Karhutla dari Brasil Diuji di Sumsel, Diklaim 10 Kali Lebih Efektif
Terkini
Lihat Semua