UU Pornografi yang baru disahkan dalam sidang paripurna DPR diharapkan dapat lebih melengkapi peraturan perundangan yang sudah ada, demikian Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni di Jakarta, Kamis.
"Peraturan dan perundangan yang ada belum mengatur secara komprehensif dan sistematis pemberantasan pornografi," tegasnya.<>
Untuk itu Maftuh mengharapkan, UU yang baru ini dapat membantu pencegahan perkembangan, pendistribusian dan penggunaan pornografi.
"UU Pornografi sangat penting dan ditunggu masyarakat," tambah Maftuh.
Peredaran pornografi di masyarakat dinilai Maftuh sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
"Pornografi yang beredar di masyarakat telah memberikan pengaruh yang negatif khususnya terhadap anak-anak," ujarnya.
Pengaruh negatif peredaran pornografi ini dapat dilihat dari prilaku seks bebas yang mulai berkembang luas di masyarakat dan kejahatan seksual yang akhir-akhir ini kerap terjadi.
"Semangat yang muncul dalam pembahasan ini menunjukan kepedulian dan perhatian para wakil bangsa dan masyarakat," kata Maftuh mengakhiri. (ant)
Terpopuler
1
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
2
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
3
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
4
Data Hilal Awal Bulan Jumadal Ula 1448 H
5
Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Masyarakat Dilarang Beraktivitas dalam Radius 5 Km
6
Material Pemadam Karhutla dari Brasil Diuji di Sumsel, Diklaim 10 Kali Lebih Efektif
Terkini
Lihat Semua