UU Pornografi yang baru disahkan dalam sidang paripurna DPR diharapkan dapat lebih melengkapi peraturan perundangan yang sudah ada, demikian Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni di Jakarta, Kamis.
"Peraturan dan perundangan yang ada belum mengatur secara komprehensif dan sistematis pemberantasan pornografi," tegasnya.<>
Untuk itu Maftuh mengharapkan, UU yang baru ini dapat membantu pencegahan perkembangan, pendistribusian dan penggunaan pornografi.
"UU Pornografi sangat penting dan ditunggu masyarakat," tambah Maftuh.
Peredaran pornografi di masyarakat dinilai Maftuh sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
"Pornografi yang beredar di masyarakat telah memberikan pengaruh yang negatif khususnya terhadap anak-anak," ujarnya.
Pengaruh negatif peredaran pornografi ini dapat dilihat dari prilaku seks bebas yang mulai berkembang luas di masyarakat dan kejahatan seksual yang akhir-akhir ini kerap terjadi.
"Semangat yang muncul dalam pembahasan ini menunjukan kepedulian dan perhatian para wakil bangsa dan masyarakat," kata Maftuh mengakhiri. (ant)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Perlintasan Liar Dikelola Ormas, Dirut KAI: Tidak Memenuhi Syarat, Kami Tutup
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua