Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara minta kepada Departemen Kesehatan (Depkes) agar pemberian vaksin meningitis kepada calon jemaah haji yang akan berangkat ke tanah Suci Makkah itu harus yang halal dan jangan mengandung lemak babi.
"Pemberian vaksin itu harus sesuai dengan ketentuan dalam ajaran agama Islam dan jangan yang diharamkan," kata Ketua MUI Sumut, Prof Dr. Abdullah Syah, MA, di Medan, Sabtu (20/6).<>
Menurut Abdullah, pihak Depkes jangan terkesan memaksakan pemberian vaksin yang mengandung haram terhadap jemaah calon haji itu, karena ini jelas akan berdampak yang kurang baik. Selain itu, calon jemaah haji tersebut dianggap tidak keadaan bersih atau suci dalam melaksanakan niatnya ke Makkah.
"Hal-hal yang seperti ini harus dihindari dan jangan sampai terjadi," kata Abdullah Syah menegaskan.
Ia mengatakan, pemberian vaksin tidak sesuai aturan yang berlaku itu, jelas akan merugikan bagi calon jemaah haji. Untuk itu, katanya, pihak Depkes dapat mencari vaksin lain sebagai pengganti vaksin meningitis yang diduga mengandung bahan-bahan yang haram dan tidak bisa diberikan pada calon jemaah haji.
Pihak Depkes yang bertanggungjawab dalam pemberian vaksin terhadap calon jemaah haji itu, bisa saja membeli vaksin lain seperti yang digunakan Malaysia.
"Vaksin yang digunakan calon jemaah haji di negara jiran tersebut, tidak mengandung barang yang haram," ujar Abdullah Syah yang juga Guru Besar IAIN Sumut.
Pihak MUI tetap akan mengawasi vaksin yang akan diberikan kepada calon jemaah haji yang akan berangkat ke Makkah, kata Abdullah Syah. (ant)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
2
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
3
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
4
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa: Idul Fitri Dinten Ganjaran lan Kabingahan
6
Penjelasan Kiai Afifuddin Muhajir Soal Hadis Rukyatul Hilal dari Perspektif Ilmu Nahwu
Terkini
Lihat Semua