Sidoarjo, NU Online
Sebagai upaya klarifikasi luasan bangunan yang dimiliki warga untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai, tim verifikasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Rabu, melakukan sumpah terhadap warga korban semburan lumpur Lapindo di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
Tercatat 429 warga korban lumpur diambil sumpah, semula rencananya ada 1.200 warga yang dilakukan sumpah dalam tiga tahap (22-24/8). Mereka yang diambil sumpahnya kali ini, merupakan warga korban lumpur asal Jatirejo (116 orang), Kedungbendo (260) dan Ketapang (53).
<>Kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya, yang pertama dilaksanakan 25 Juli lalu diikuti lebih dari 2.200 warga korban lumpur yang sebagian besar penghuni Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (TAS) I.
Ketua Tim Verifikasi BPLS, Yusuf Purnama menjelaskan, mereka yang didatangkan untuk ikut sumpah akan menandatangani berkas menyatakan luasan bangunan. Karena bangunan mereka tidak dilengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sumpah dilakukan, juga akibat adanya perbedaan data yang diklaim warga korban lumpur dengan hasil pendataan dilakukan tim ITS Surabaya. Namun, dalam pengambil sumpah kali ini tidak dilakukan bersama-sama (massal), tetapi perorangan atau maksimal lima orang. Pasalnya, dengan cara perorangan ini warga bisa serius dan sungguh-sungguh melakukan sumpah.
"Kalau massal seperti pertama dulu kurang serius dalam mengucapkan sumpahnya. Misal, kalimat Demi Allah diganti Bumi Allah!. Atau ada juga yang tidak mengeluarkan suara, hanya terlihat komat-kamit," kata Abdul Hakim, dari Depag Sidoarjo mengungkapkan.
Pada pelaksanaan pengambilan sumpah kali ini, budayawan Emha Ainun Najib (Cak Nun) tidak hadir. Tapi rencananya, Cak Nun Kamis (23/8) dijadwalkan datang untuk mendampingi warga pada hari kedua gelombang kedua pengambilan sumpah tersebut. (ant/eko)
Terpopuler
1
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
2
544 Orang Tewas dalam Gelombang Protes Iran, Amerika Pertimbangkan Opsi Militer
3
Guru Dituntut Profesional tapi Kesejahteraan Dinilai Belum Berkeadilan
4
Dakwaan Hukum Terhadap Dua Aktivis Pati Botok dan Teguh Dinilai Berlebihan dan Overkriminalisasi
5
KontraS Soroti Brutalitas Aparat dan Pembungkaman Sipil Usai Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB
6
Nikah Siri Tak Diakui Negara, Advokat: Perempuan dan Anak Paling Dirugikan
Terkini
Lihat Semua