Warta

Yusman Roy Dinilai Sembrono Dalam Beragama

Jumat, 2 September 2005 | 07:10 WIB

Surabaya, NU Online
Guru besar di bidang ilmu Al-Qur’an IAIN Sunan Ampel Surabaya Prof DR H Ahmad Zahro MA menilai ustadz Yusman Roy yang divonis pengadilan tidak terbukti menodai agama telah bertindak sembrono dalam beragama.

"Kalau PN Kepanjen, Malang sudah bilang begitu (tidak terbukti menodai agama) ya harus dihormati. Hukum formal itu harus dihormati, tapi kalau bukan penodaan agama, saya kira dia ada kesembronoan dalam berpendapat tentang agama," katanya di Surabaya, Jumat.

<>

Anggota Komisi Fatwa MUI Jatim itu mengemukakan hal itu menanggapi vonis untuk penganjur salat dwibahasa, Ustadz Yusman Roy pada 30 Agustus lalu yakni dua tahun penjara potong masa tahanan dan biaya perkara Rp1.000.

Putusan majelis hakim menyebut dakwaan primer tentang pasal penodaan agama untuk ustadz Yusman Roy tidak terbukti, tapi majelis hakim PN Kepanjen menilai terdakwa bersalah dalam dakwaan subsider yakni menyebarkan selebaran yang isinya menyatakan permusuhan atau penghinaan terhadap golongan tertentu di Indonesia.

Menurut dosen Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya yang dikukuhkan pada 30 Juli lalu itu, Yusman Roy harus lebih mendalami agama, agar dia tidak sembrono dalam berpendapat tentang agama.

Kendati dirinya menilai Yusman Roy sembrono, kata dosen yang juga mengajar di Pesantren Tambakberas dan Peterongan di Jombang itu, dirinya juga tak setuju masyarakat "meng-eksekusi" (mengganggu secara fisik) terhadap Yusman Roy.

"Soal Yusman begini-begini silahkan saja, tapi saya kira MUI lebih pintar, karena beda pendapat kok bisa dihukum PN. Jangan jihad dengan memusuhi Yusman Roy, tapi ’berperang’ dalam pendidikan atau dakwah saja," katanya.(ant/mkf)