Zakat Akan Meningkat Jika Dapat Mengurangi Pajak
NU Online · Jumat, 27 Agustus 2010 | 07:00 WIB
Dana zakat dari para muzakki akan meningkat jika zakat benar-benar berfungsi sebagai pengurang pajak. Peningkatan zakat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Ketua Tim Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Irfan Syauqi Beik mengatakan, kesejahteraan masyarakat akan meningkat jika zakat menjadi instrumen pengurang pajak.<>
"Jika kebijakan tersebut dapat dijalankan, maka dampak positifnya akan lebih besar," katanya dalam diskusi bertema "Sharing Informasi Pemberdayaan (SIP): Zakat Untuk Keadilan Sosial", di Jakarta, Jumat.
Irfan mengatakan, ketika zakat menjadi pengurang pajak maka akan ada insentif dalam meningkatkan zakat sehingga ada proporsi yang pasti dalam pembagian zakat, yaitu kepada kaum dhuafa.
Ia juga berharap, Undang-Undang Pajak dapat dievaluasi agar proses integrasi akan berjalan dan negara akan terlibat lebih dalam lagi di pengelolaannya.
"Karena masalahnya saat ini adalah ego sektoral yang tinggi. Pajak merasa dimiliki oleh Direktur Jendral Pajak," ungkapnya.
Ia mengatakan, zakat memiliki peran dalam perekonomian, di antaranya sebagai alat redistribusi pendapatan dan kekayaan serta sebagai instrumen pengentasan dan pemberdayaan dhuafa. (ant/sam)
Terpopuler
1
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
4
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
5
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dorong Lahirnya Gagasan Strategis untuk Bangsa
6
Mulai 1 Juli 2026, Kemenhaj Alihkan Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus ke Terminal 2F
Terkini
Lihat Semua