Pringsewu, NU Online
Pemerintah saat ini sudah mengeluarkan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf sebagai dasar pengelolaan wakaf di Indonesia. UU ini diperkuat lagi dengan PP No. 42 tahun 2006 yang diubah dengan PP No. 25 tahun 2018 sebagai pengaturan pelaksanaan UU.
Peraturan ini dibuat agar permasalahan wakaf bisa diselesaikan sesuai hukum sehingga wakaf bisa dimaksimalkan fungsinya. Namun masih saja permasalahan muncul. Dan untuk memetakan berbagai permasalahan terkait wakaf, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pringsewu, Lampung memaparkan beberapa kasus yang sering muncul di masyarakat dan menghambat maksimalisasi legalitas dan fungsi wakaf.
Paparan ini disampaikannya pada Sosialisasi Peraturan dan Peningkatan Kapasitas Pengelola Wakaf se-Kabupaten Pringsewu di aula Kantor Kemenag setempat, Kamis (5/12).
Pada acara bertemakan Pemberdayaan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat ini, Muhtasor menyebut sejumlah kasus yang sering muncul di antaranya berkurangnya ukuran tanah wakaf, perubahan fungsi wakaf tidak sesuai dengan ikrarnya dan berubahnya status tanah wakaf menjadi milik perorangan.
"Kasus lain yang muncul di antaranya ikrar wakif (yang berwakaf) tidak tertulis hanya di depan masyarakat, ditukar, diwariskan ke keturunan nadzir, dan nganggur jadi lahan kosong," jelasnya di depan peserta yang terdiri dari para nadzir, pengurus masjid, kepala desa, kepala KUA, dan perwakilan ormas Islam.
Menyikapi kondisi ini, ia mengajak kepada seluruh elemen terkait wakaf untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini melalui langkah nyata. Di antaranya adalah dengan mendata ulang objek wakaf dan melaporkan data nadzir ke BWI, Kantor Kemenag atau KUA setempat.
"Kita juga berharap ada komunikasi dan koordinasi BWI dengan KUA terkait permasalahan wakaf atau sengketa wakaf untuk dicarikan solusinya," terangnya.
Kurang Maksimalnya Nadzir
Setidaknya ada 6 elemen yang tak terlepaskan dari wakaf yakni wakif, nadzir, benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan wakaf, dan jangka waktu wakaf. Kendala yang dihadapi dalam memaksimalkan potensi wakaf adalah kurang aktifnya nadzir dalam mengelolanya.
Divisi Pembinaan Nadzir BWI Pringsewu, Ator Riyadi mengungkapkan bahwa fakta di lapangan ditemukan banyak wakif dan nadzir merupakan para generasi tua. Sehingga menurutnya potensi wakaf tidak bisa diberdayakan dengan maksimal.
"Perhatikan saja, banyak yang berwakaf itu orang tua dan nadzirnya pun orang tua. Sehingga ini menjadi permasalahan sendiri dalam memaksimalkan wakaf," ungkapnya pada kesempatan yang sama.
Sehingga menurutnya penyegaran untuk nadzir sangat penting agar objek wakaf bisa lebih maksimal peruntukannya. Selain itu para nadzir juga harus terus diberi motivasi dan didorong untuk terus mengembangkan wakaf untuk kemaslahatan umat.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin