Potensi Keuangan Wakaf di Indonesia Capai 2.005 Triliun
NU Online · Rabu, 13 November 2019 | 10:00 WIB
Forum Kajian Wakaf bertajuk Sistem Penjaminan Investasi Wakaf di Aula Museum Bayt Al-Qur’an TMII, Jakarta Timur, Rabu (13/11) siang.
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus menggodog aturan terkait pengelolaan wakaf baik wakaf tunai berupa uang maupun wakaf berupa aset tanah dan bangunan, termasuk aturan penjaminan investasi wakaf oleh nadzir (orang yang berwakaf).
Divisi Litbang dan Kerjasama BWI Iwan Agus Setiawan Fuad mengatakan, berdasarkan data tahun 2018 wakaf aset (tanah dan bangunan) yang dikelola BWI mencapai 250 miliar haktare. Jika dirupiahkan, potensi tanah wakaf tersebut mampu menghasilan 2.005 triliun. Sementara potensi wakaf uang masyarakat Indonesia baru mencapai 77 triliun.
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
2
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
3
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
4
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
5
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
6
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
Terkini
Lihat Semua