Potensi Keuangan Wakaf di Indonesia Capai 2.005 Triliun
NU Online · Rabu, 13 November 2019 | 10:00 WIB
Forum Kajian Wakaf bertajuk Sistem Penjaminan Investasi Wakaf di Aula Museum Bayt Al-Qur’an TMII, Jakarta Timur, Rabu (13/11) siang.
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus menggodog aturan terkait pengelolaan wakaf baik wakaf tunai berupa uang maupun wakaf berupa aset tanah dan bangunan, termasuk aturan penjaminan investasi wakaf oleh nadzir (orang yang berwakaf).
Divisi Litbang dan Kerjasama BWI Iwan Agus Setiawan Fuad mengatakan, berdasarkan data tahun 2018 wakaf aset (tanah dan bangunan) yang dikelola BWI mencapai 250 miliar haktare. Jika dirupiahkan, potensi tanah wakaf tersebut mampu menghasilan 2.005 triliun. Sementara potensi wakaf uang masyarakat Indonesia baru mencapai 77 triliun.
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
2
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
5
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
6
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
Terkini
Lihat Semua