Jakarta, NU Online
Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus menggodog aturan terkait pengelolaan wakaf baik wakaf tunai berupa uang maupun wakaf berupa aset tanah dan bangunan, termasuk aturan penjaminan investasi wakaf oleh nadzir (orang yang berwakaf).
Tingginya potensi wakaf di Indonesia diyakini dapat memberikan banyak manfaat jika pengelolaanya ditujukan kepada peningkatan nilai ekonomi yang dihasilkan dari wakaf tersebut. Hal itu dilakukan BWI merespon potensi wakaf yang mencapai 2.005 triliun dalam setahun.
Divisi Litbang dan Kerjasama BWI Iwan Agus Setiawan Fuad mengatakan, berdasarkan data tahun 2018 wakaf aset (tanah dan bangunan) yang dikelola BWI mencapai 250 miliar haktare. Jika dirupiahkan, potensi tanah wakaf tersebut mampu menghasilan 2.005 triliun. Sementara potensi wakaf uang masyarakat Indonesia baru mencapai 77 triliun.
“Tahun 2018 kita baru menghimpun 255 miliar tapi pertumbuhan trennya tinggi, itupun dari nadzir-nadzir yang terdaftar, karena nadzir kita yang terdaftar baru sedikit, yang lainnya belum terdaftar,” kata Agus Setiawan Fuad ditemui NU Online seusai kegiatan Forum Kajian Wakaf bertajuk Sistem Penjaminan Investasi Wakaf di Aula Museum Bayt Al-Qur’an TMII, Jakarta Timur, Rabu (13/11) siang.
Ia menjelaskan, potensi tersebut dihitung berdasarkan jumlah penduduk Indonesia dengan penghasilan keuangan rata-rata. Kesimpulannya, bahwa wakaf di Indonesia sangat mungkin dapat berkontribusi penuh untuk kesejahteraan umat jika menghitung potensi yang ada.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar tanah wakaf dialihfungsikan menjadi tanah yang bisa menghasilkan keuangan. Misalnya tanah wakaf dibangun mall, hotel dan bangunan-bangunan lain yang produktif dan menghasilkan budgeting (keuntungan).
“Dengan beberapa wacana dan potensi ini kita melihat perlu ada antisipasi kalau seandainya dalam pembiayaan wakaf ini bermasalah, maka perlu ada kajian bagaimana mengamankan uang wakaf dari sisi penjaminan. Jadi yang dijaminkan adalah wakaf uang,” tuturnya.
Agus Setiawan Fuad memandang respon masyarakat terhadap wakaf sangat baik sehingga dibutuhkan skema yang tepat dalam pengelolaanya. Saat ini saja, wakaf aset maupun wakaf uang terus mengalami peningkatan di daerah-daerah strategis seperti Jakarta, Jawa, dan Sumatera.
“Wakaf-wakaf ini tersebar di Lokasi startegis ada di Jakarta, Surabaya, Semarang. Itu luasnya bagus-bagus. Misalnya di Padang ada 4 haktare, ada yang 14 haktare juga. Nah ini pun perlu dikembangkan, kalau di luar negeri itu ada yang jadi office (kantor) ada yang jadi mall, sehingga produktif tanah wakaf ini,” ungkapnya.
Kontributor: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muhammad Faizin