Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Jakarta, NU Online
Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus mengoptimalkan pengelolaan wakaf uang dan aset. Upaya itu dilakukan agar lembaga tersebut produktif sehingga berdampak positif untuk kesejahteraan umat.
Kini BWI mulai mencoba mengembangkan pengelolaan wakaf dengan menjadikan tanah wakaf menjadi tempat yang menghasilkan keuangan, namun investor belum banyak yang melirik disebabkan oleh belum adanya penjaminan investasi wakaf.
Untuk mewujudkannya, BWI menggandeng Perbankan Syariah agar pengelolaan wakaf tersebut tidak menyalahi aturan. Dengan begitu, uang wakaf yang diberikan masyarakat tetap aman.
Divisi Litbang dan Kerjasama BWI, Iwan Agus Setiawan Fuad mengatakan dalam ajaran Islam sesuatu yang diwakafkan harus utuh. Bahkan, wakaf tersebut harus memberikan maslahah untuk umat.
Makanya, untuk mewujudkan itu pihaknya akan memfokuskan wakaf agar menjadi produktif. Salah satu caranya adalah dengan mengalih fungsikan wakaf menjadi ladang usaha. Namun, wacana itu tidak menjadikan nadzir bersemangat lantaran belum ada sistem penjaminan investasi.
“Sebenarnya arah kita kesana, agar wakaf ini utuh, banyak memberikan manfaat,” katanya saat ditemui NU Online seusai kegiatan Forum Kajian Wakaf bertajuk Sistem Penjaminan Investasi Wakaf di aula Museum Bayt Al-Qur’an TMII, Jakarta Timur, Rabu (13/11) siang.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Askrindo Syariah, Supardi Najmuddin mengatakan pihaknya bersedia menjadi penjamin investasi wakaf jika dirasa sudah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau aturan perbankan lainnya. Sebagai lembaga penjaminan berbasis syariah pihaknya akan banyak melakukan kajian terkait investasi wakaf tersebut.
“Kedua, untuk mengimplementasikan itu kita membutuhkan keterlibatan dari semua sektor, yang terkait yang harus didukung oleh regulasi atau ketentuan dari pihak regulator,” ujarnya.
Ia mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar kemauan BWI mengelola keuangan wakaf tersebut dapat terwujud. Sebagai pihak yang memberikan perlindungan keuangan, yang dia butuhkan saat ini adalah aturan atau regulasi yang memudahkan prosedur investasi wakaf, tentunya agar tidak menyalahi aturan baik aturan agama maupun Undang-undang.
“Kita butuh dukungan dalam bentuk politic will, aturannya. Kami melakukan back up si pengelola wakaf,” tuturnya.
Kontributor: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Aryudi AR
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua