Daerah

LBMNU Kabupaten Cirebon Gelar Bahtsul Masail di Kampus

Sabtu, 9 Maret 2019 | 14:25 WIB

Cirebon, NU Online

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menggelar bahtsul masail di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (9/3).

Ketua LBM PCNU Kabupaten Cirebon KH Ahmad Syauqi mengungkapkan bahwa kegiatan pembahasan persoalan fiqih terkini tersebut sengaja diselenggarakan di kampus sebagai upaya mengenalkan pengambilan hukum Islam kepada akademisi.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

"Tujuan Kerjasama Lembaga Bahtsul Masail ini dengan lingkungan kampus agar para akademisi tahu bagaimana proses istinbatul hukmi (pengambilan hukum) melalui metode bahtsul masail," kata Kiai Syauqi. Pasalnya, selama ini, lanjutnya, bahtsul masail hanya diselenggarakan di lingkungan pondok pesantren saja.

Pengajar di Madrasah Tsanawiyah Nahdlatul Ulama (MTs NU) Putra 2 Buntet Pesantren itu juga menjelaskan bahwa kajian hukum dalam pandangan Islam tidak semata-mata hanya mengutip dan mencocokkan dari Al-Qur'an dan Hadits. "Tapi ada proses kajian usul fiqih, kaidah fiqih, mantiqnya, dan sebagainya," tuturnya.

Pengasuh Pondok Buntet Pesantren itu menambahkan bahwa LBM NU Kabupaten Cirebon selanjutnya akan menggelar bahtsul masail di sekolah-sekolah. "Dengan tujuan agar siswa-siswi sekolah umum, baik ditingkat SMP, SMA dan sederajat mengetahui kajian istinbatul hukum dalam Islam," pungkasnya.

Keputusan

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Adapun bahtsul masail tersebut memutuskan dua hal. Pertama perihal kesahan shalat Jumat yang digelar oleh instansi. Musyawirin sepakat shalat Jumatnya sah dengan syarat. "Jum'atannya dianggap sah, dengan syarat ada penduduk setempat (berdomisili) yang mengikutinya dengan jumlah minimal 4 orang," sebagaimana ditulis dalam hasil keputusan.

Sementara itu, soal kedua adalah kebolehan menggunakan fasilitas masjid tanpa beribadah di dalamnya. Musyawirin bersepakat boleh asalkan untuk kemaslahatan.

"Diperbolehkan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh Ta'mir Masjid dengan syarat ada kemaslahatan secara adat atau 'urf (kebiasaan)," seperti termaktub dalam keputusan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Cirebon KH Wawan Arwani Amin, Ketua PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim Syaerozi, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon H Sumanta. (Syakir NF/Ahmad Rozali)

 


Terkait