Yogyakarta, NU Online
Maraknya kasus minuman keras oplosan belakangan ini yang telah banyak merenggut banyak nyawa terutama dikalangan muda, membuat keprihatian dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) D.I.Yogyakarta.
Dalam release yang dikirimkan ke NU Online, mereka menyatakan bahwa konsumsi minuman keras, jelas dan nyata telah merugikan dan merusak masyarakat terutama anak-anak dan remaja yang seharusnya dilindungi oleh negara sebagaimana amanah Konstitusi UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Selama ini APSI menilai peredaran minuman keras semakin hari semakin mencemaskan, namun ternyata tidak ada langkah nyata dari pemerintah untuk mencegah kerusakan akibat peredaran minuman keras.
Tewasnya puluhan remaja di D.I. Yogyakarta akibat minuman keras oplosan, merupakan fenomena gunung es. Pada faktanya produsen merupakan pemain lama yang sudah keluar masuk tahanan karena hanya dijerat dan diputus hukuman ringan.
Untuk mensikapi kondisi ini, APSI D.I.Yogyakarta meminta:
1. Mendesak Kepolisian RI untuk menegakkan hukum dengan menerapkan Pasal-Pasal pidana yang bukan termasuk Tindak Pidana Ringan kepada Produsen dan Distributor Minuman Keras yang telah menewaskan banyak remaja dan pemuda
2. Mendesak kepada Pemerintah RI dan DPR RI untuk membuat peraturan perundang-undangan yang melarang produksi dan pengedaran minuman keras dengan menerapkan sanksi pidana yang berat dengan ketentuan minimum khusus
3. Mendesak kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di D.I.Yogyakarta untuk membuat peraturan daerah yang melarang produksi dan peredaran minuman keras di wilayahnya masing-masing
4. Mengajak masyarakat luas untuk saling menjaga dari bahaya minuman keras terutama bagi anak-anak dan remaja serta memberikan pengawasan bersama terhadap peredaran minuman keras di masyarakat. Red: Mukafi Niam