Nasional

Aksi Kamisan Ke-900, Aktivis Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Tak Bisa di Luar Pengadilan

NU Online  ·  Kamis, 5 Maret 2026 | 21:33 WIB

Aksi Kamisan Ke-900, Aktivis Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Tak Bisa di Luar Pengadilan

Maria Catarina Sumarsih saat berorasi dalam Aksi Kamisan Ke-900 di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026). (Foto: NU Online/Mufidah)

Jakarta, NU Online

Aksi Kamisan yang digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada setiap Kamis kembali berlangsung dan menandai penyelenggaraan yang Ke-900 sejak pertama kali dimulai pada 2007.


Dalam Aksi Kamisan Ke-900, keluarga korban pelanggaran HAM bersama aktivis masyarakat sipil kembali menegaskan tuntutan agar negara menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme pengadilan.


Aktivis HAM sekaligus ibu dari korban Tragedi Semanggi I Maria Catarina Sumarsih menilai keberlanjutan Aksi Kamisan hingga ratusan kali menunjukkan bahwa perjuangan menuntut keadilan bagi para korban belum berakhir.


Ia menyampaikan bahwa keberlangsungan aksi tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat sipil yang terus hadir dan menjaga ruang solidaritas bagi keluarga korban.


“Tanpa kalian-kalian semua, Aksi Kamisan pada hari ini tidak akan sampai ke sembilan ratus kalinya,” ujarnya di hadapan peserta aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/2/2026).


Sumarsih menuturkan bahwa selama bertahun-tahun Aksi Kamisan kerap dianggap tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Namun menurutnya, aksi tersebut tetap penting sebagai ruang pengingat agar negara tidak mengabaikan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.


Ia menegaskan bahwa keluarga korban menolak berbagai upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak melalui proses peradilan.


“Melalui Aksi Kamisan, kami menolak semua upaya Presiden, semua upaya pemerintah penyelesaian kasus-kasus secara mediasi,” tuturnya.


Menurut Sumarsih, penyelesaian melalui pengadilan HAM menjadi langkah penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum, sekaligus mencegah terulangnya kembali pelanggaran serupa pada masa mendatang.


Ia menambahkan bahwa sejumlah kasus pelanggaran HAM berat bahkan telah diakui negara, termasuk melalui pernyataan resmi pemerintah sebelumnya. Karena itu, menurut Sumarsih, langkah berikutnya yang harus ditempuh adalah membawa kasus-kasus tersebut ke pengadilan.


“Kami memperjuangkan agar kasus-kasus pelanggaran berat HAM, terutama yang sudah diakui oleh negara melalui Presiden Jokowi, ini bisa segera dibawa ke meja pengadilan HAM, agar ada jaminan negara tidak terjadi keberulangan pelanggaran berat HAM,” katanya.


Sumarsih juga mengingatkan bahwa pelanggaran HAM berat masih terus terjadi di berbagai periode sehingga upaya penuntasan kasus masa lalu tidak boleh berhenti.


Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan pesan kepada generasi muda yang hadir dalam Aksi Kamisan agar tidak berhenti menyuarakan keadilan dan menjaga ingatan kolektif atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia.


“Saya berharap kepada kalian semuanya, yang sekarang diteror, yang sekarang membuka suaranya, jangan diam, masa depan bangsa dan negara ada di tangan kalian semuanya,” ujarnya.


Aksi Kamisan dikenal sebagai gerakan solidaritas yang digelar setiap Kamis di depan Istana Merdeka oleh keluarga korban pelanggaran HAM dan jaringan masyarakat sipil.


Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap impunitas, serta pengingat bagi negara agar menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum diselesaikan melalui proses hukum.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang