Polisi Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Santri Krapyak
Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Polisi menangkap 7 pelaku penganiayaan dan penusukan santri Krapyak dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta pada Selasa (29/10/2024). (Foto: dok. Mapolresta Yogyakarta)
Yogyakarta, NU Online
Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tujuh pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak di daerah Prawirotaman. Namun, polisi akan terus melakukan pendalaman termasuk peran dari para pelaku.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Darma menjelaskan bahwa tujuh pelaku diringkus di beberapa lokasi yang berbeda. Hasil dari investigasi, setelah polisi menangkap dua orang pelaku, tak lama setelah terjadinya insiden.
“Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan di lapangan, kami bisa mendapatkan nama-nama pelaku penganiayaan, kemudian kami bisa mengamankan 7 orang. Tentunya mereka (sempat) sembunyi,” ujar Aditya dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta pada Selasa (29/10/2024).
Ia menjelaskan tujuh pelaku tersebut adalah VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Dengan rincian, tiga orang menyerahkan diri, dua ditangkap di kediamannya, dan dua orang lagi ditangkap di Fajar Timur Yogyakarta.
Aditya menegaskan, polisi sampai saat ini masih dan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Guna mengetahui peran masing-masing dari para pelaku, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi, kami masih mendalami peran masing masing pelaku, dan apabila nanti dari hasil pendalaman ditemukan pelaku lain, akan kami tangkap,” ujar Aditya.
Ia menyampaikan saat ini, polisi masih mencari barang bukti senjata tajam (sejam) yang digunakan dalam insiden yang terjadi pada Rabu (23/10/2024) malam itu. Diduga, pelaku penusukan menggunakan senjata tajam sejenis pisau yang mengenai perut bagian kiri korban. “Untuk sajam ini masih kami cari,” katanya.
Aditya menyampaikan dari tujuh pelaku yang ditangkap, ada satu tersangka yang disinyalir menjadi provokator kasus penganiayaan kemarin.
“R atau C inilah yang melakukan provokasi. Bisa dikatakan R atau C adalah otaknya, sedangkan yang lain eksekutor," ungkapnya.
Aditya menjelaskan R atau C menginstruksikan agar rekan-rekannya mendatangi lokasi penganiayaan dan penusukan. “Dia menyuruh ke suatu tempat, kemudian membuat keonaran, itu masuk provokasi,” ujarnya.
Terkait dengan motif pelaku, Aditya belum dapat memastikan apakah ada kaitannya dengan balas dendam yang berujung salah sasaran atau kemungkinan hanya spontan akibat pengaruh minuman keras (miras).
“Motifnya masih kami dalami apakah ini memang spontan pengaruh setelah mereka minum-minum atau mungkin ada motif-motif lain masih kita dalami. Ini masih terlalu dini karena masih dalam tahap pemeriksaan,” katanya.
Atas kejadian ini, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Aditya menyampaikan terkait outlet atau toko miras akan dilakukan penutupan yang terbukti melalukan izin illegal dan akan mengkaji ulang mengenai peraturan bersama pihak pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Polda DIY.
Sebelumnya diberitakan penganiayaan terjadi kepada dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir dengan korban Shafiq Faskhan berusia 20 tahun dan Muhammad Aufal Maromi berusia 23 tahun.
Mereka dianiaya dan salah satu korban bahkan ditusuk menggunakan senjata tajam saat membeli sate di daerah Prawirotaman, sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika sedang bersantai setelah makan sate, tiba-tiba mereka diserang segerombolan orang yang ternyata sedang mabuk minuman keras.
Atas peristiwa tersebut, 14 ribu santri bersama masyarakat melakukan aksi damai di lapangan Polda DIY pada Selasa (29/10/2024). Aksi ini sebagai bentuk protes atas maraknya tindakan kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miuman keras (miras) dan menyerukan penegakan hukum yang tegas serta pengetatan peredaran miras di DIY.