Seleksi PPPK Diharapkan Tak Bedakan Guru Kemendikbud dan Kemenag
Selasa, 24 November 2020 | 10:30 WIB
Pringsewu, NU Online
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Pemerintah akan melakukan seleksi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi ini diharapkan tidak hanya diprioritaskan pada guru yang bernaung di bawah Kemendikbud saja. Namun, guru yang mengajar di madrasah atau di bawah Kementerian Agama juga memiliki peluang atau kesempatan yang sama.
Harapan ini disampaikan Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Kabupaten Pringsewu, Lampung, Suwarno terkait dengan seleksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pada Tahun 2021 mendatang.
Guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta dan di bawah naungan Kemendikbud maupun Kemenag, lanjutnya, memiliki tugas dan peran yang sama dalam berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga berbagai hal teknis seperti persyaratan dan mekanisme pendaftaran PPPK sudah seharusnya tidak dibeda-bedakan.
“Seperti saat ini, verval (verifikasi dan validasi) guru honor masih dilakukan masing-masing kementerian. Yang guru Diknas sudah melakukan verval di Dapodik, sementara yang di Kemenag belum dilakukan,” ungkapnya, Selasa (24/11).
Ia juga berharap, guru-guru honorer yang berada di Kemenag bisa mendaftar ke sekolah yang berada di bawah Kemendikbud jika ada formasi tenaga pendidik yang sesuai dengan kualifikasinya, begitu juga sebaliknya.
“Penjaringan pendaftaran dan jumlah guru yang diterima jangan hanya didominasi oleh satu kementerian saja,” harapnya.
Beberapa kendala teknis juga ungkap Suwarno, masih dihadapi oleh para guru honorer yang sampai saat ini belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Proses dan mekanisme mendapatkan NUPTK menurut Suwarno berbeda di Kemendikbud dan Kemenag.
“Jika ini terjadi berlarut-larut, maka pada saatnya proses pendaftaran dibuka, ada guru yang terganjal karena tidak memiliki NUPTK. Otomatis mereka tidak akan bisa ikut seleksi,” jelasnya.
Selain itu, Suwarno mengungkapkan juga bahwa sering terjadi ketimpangan kebijakan di level bawah antara guru yang berada di bawah Kemendikbud dan Kemenag. Sudah seharusnya ini disikapi oleh para pengambil kebijakan agar berbagai program dan kebijakan yang diambil bisa selaras antara dua kementerian ini.
“Jangan sampai terjadi ketimpangan dan terkesan tebang pilih antara guru di Kemendikbud dan Kemenag,” harapnya.
Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim membeberkan alasan dibukanya seleksi guru PPPK pada 2021 mendatang. Ia mengatakan, berbagai riset menunjukkan bahwa peningkatan rendahnya kualitas guru akan membedakan sekitar 53 persen hasil belajar siswa, dalam beberapa tahun ke depan.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Menurut Nadiem, jumlah tersebut dalam empat tahun terakhir terus menurun dengan rata-rata enam persen setiap tahunnya. Hal itu menyebabkan sulitnya pelayanan optimal bagi para peserta didik.
Sehingga salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan pelayanan kepada para peserta didik adalah melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus ASN.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan