Riset BLAJ

Tugas Penyuluh Agama agar Dakwah Sampai ke Masyarakat

Sabtu, 21 November 2020 | 08:00 WIB

Tugas Penyuluh Agama agar Dakwah Sampai ke Masyarakat

Terdapat 15 poin arah kebijakan Kemenag dalam pembangunan agama pada periode 2020-2024. (Foto: Kemenag Bantul)

Penyuluh agama di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memiliki empat fungsi atau tugas utama yakni edukatif, informatif, konsultatif, dan perlindungan terhadap masyarakat. 

 

Di samping harus menguasai ajaran agama, penyuluh agama juga berkewajiban untuk memberikan pengetahuan secara umum. Oleh karena itu, seorang penyuluh agama pun perlu mengetahui arah kebijakan Kemenag RI.

 

Direktur Jenderal Penerangan Islam Islam (Dirjen Penais) Bimas Islam Kemenag RI H Juraidi menyebutkan bahwa terdapat 15 poin arah kebijakan Kemenag dalam pembangunan agama pada periode 2020-2024.

 

Pertama, meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama. Kedua, meningkatkan kerukunan umat beragama. Ketiga, meningkatkan keselarasan atau relasi antara budaya dan agama. Keempat, meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama seperti masalah pernikahan, haji, dan memberikan bantuan kitab suci. Kelima, melakukan pemanfaatan ekonomi keagamaan seperti zakat, infaq, sedekah.

 

“Di agama lain juga ada itu dana-dana keagamaan. Ini perlu didakwahkan supaya lebih bermanfaat untuk masyarakat,” kata Juraidi dalam webinar nasional bertajuk ‘Menggagas Panduan Penyuluh Agama Islam di Era New Normal’ yang diselenggarakan Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ). 

 

Ia melanjutkan, di poin keenam arah kebijakan Kemenag RI adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengajaran. Termasuk tugas dan fungsinya dilakukan pula oleh Dirjen Pendis Kemenag RI. Sementara praktiknya juga dilakukan penyuluh agama.

 

Ketujuh, meningkatkan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas. Kedelapan, meningkatkan pengelolaan pendidik. Kesembilan, meningkatkan kualitas dan menjamin mutu pendidikan. Kesepuluh, meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan.

 

Kesebelas, meningkatkan kualitas karakter dan mental siswa. Keduabelas, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi. Ketigabelas, menguatkan pendidikan tinggi yang berkualitas.​​​​​​Keempatbelas, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan transparan. Kelimabelas, meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, dan kebijakan.

 

“Ini arah kebijakan Kemenag 2020-2024. Sementara hal utama yang menjadi tugas penyuluh adalah di poin satu sampai lima. Karena hubungannya dengan dakwah. Tapi juga penyuluh harus menjalankan tugas pendidikan,” terang Juraidi. 

 

Pelaksanaan dakwah di era normal baru

Juraidi menyampaikan, hal pertama yang harus diperhatikan adalah bahwa metode tatap muka dalam berdakwah masih bisa dilakukan sekalipun di era normal baru, seperti sekarang ini. Dalam hal ini, Kemenag RI pernah pula memberikan edaran mengenai pernikahan yang sudah dibolehkan.

 

Mulanya, di awal-awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, Kemenag RI memberikan aturan soal pernikahan yang harus dilakukan secara terbatas di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Namun kini, melihat situasi yang ada, pernikahan sudah boleh dilaksanakan di masjid atau rumah ibadah lain dengan jumlah dibatasi atau 30 orang.

 

“Begitu juga majelis taklimn yang sudah dibuka dengan pembatasan-pembatasan dan harus juga menaati aturan protokol kesehatan,” jelas Juraidi.

 

“Sebab sebenarnya dakwah yang paling efektif selama ini, khususnya di kalangan masyarakat menengah bawah adalah dengan metode tatap muka,” tambahnya.

 

Sementara itu, hal kedua yang juga harus diperhatikan terkait dakwah yang dilakukan di era normal baru adalah mengenai pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan. Dikatakan Juraidi, penyuluh agama perlu melakukan kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan, lembaga dakwah, dan majelis taklim.

 

“Ini untuk keberhasilan dakwah kita, bimbingan, dan penyuluhan. Maka harus dilakukan kerja sama dengan pihak lain,” ungkapnya.

 

Sebab Juraidi mengakui, jumlah penyuluh agama di bawah naungan Kemenag RI sangat terbatas. Penyuluh agama Islam dari non-ASN terdapat 45 ribu, sedangkan penyuluh agama fungsional atau ASN berjumlah 4993 orang. 

 

Menurutnya, jika tidak dilakukan kerja sama dengan pihak luar seperti ormas keagamaan, majelis taklim, dan lembaga dakwah, penyuluh agama Kemenag RI akan menemukan kesulitan dalam menjalankan dakwah agar sampai kepada masyarakat. Sebab, jumlahnya yang sangat sedikit.

 

“Jumlah masyarakat Islam di Indonesia mencapai angka 229 juta jiwa sementara jumlah penyuluh agama hanya ada 45 ribu dari Non-ASN dan 4993 penyuluh yang fungsional atau ASN. Skala perbandingannya satu banding 4500 itu,” ungkap Juraidi.

 

Oleh karena itu, sebagai Dirjen Penais Bimas Islam Kemenag RI, Juraidi menyarankan agar penyuluh agama mengupayakan kerja sama dengan berbagai stakeholder di masyarakat seperti mubaligh dan mubalighah di akar rumput.

 

Penulis: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan