Cerita Leni Latipah tentang Awal Berdirinya Muslimat NU Sudan
Senin, 5 April 2021 | 16:45 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Cabang Istimewa (PCI) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Sudan, Ustadzah Leni Latipah menceritakan organisasi yang kini ia komandoi awalnya merupakan Fatayat NU yang beranggotakan mahasiswi Indonesia. Kemudian pada 2003, Fatayat NU Sudan bertransformasi menjadi Muslimat NU bertujuan untuk dapat merangkul semua elemen.
"Alhamdulillah seiring berjalannya waktu, Muslimat NU Sudan dapat merangkul semua elemen, baik itu ibu-ibu, pelajar dan tenaga kerja wanita hingga anak-anak," ungkap Ustadzah Leni saat dihubungi NU Online, Ahad (4/4).
Perubahan Fatayat menjadi Muslimat membuahkan hasil selaras dengan ungkapan 'Perempuan adalah tiang negara' kader perempuan di sana bahu-membahu mengadakan berbagai kegiatan, di antaranya, pengajian ibu-ibu, mendirikan TPQ yang diberi nama Faliqul Isbah, ruang diskusi pelajar, bantuan sosial masyarakat, hingga diskusi internasional.
"Alhamdulillah diskusi internasional telah dilaksanakan. Itu salah satu acara besar kami dengan menghadirkan Prof Amany Lubis sebagai pembicara kunci, saya berharap semoga kehadiran Muslimat NU Sudan bermanfaat dan membawa kemaslahatan," ucap Ustadzah Leni.
Leni mengungkapkan bahwa Muslimat NU Sudan memanfaatkan rumah warga sekitar untuk menjalankan beberapa kegiatan karena diakuinya, Muslimat NU Sudan belum memiliki kantor sekretariat.
Sebab itu, ia berkeinginan secepatnya mempunyai kantor sekretariat mengingat eksistensi Muslimat NU yang mempunyai pengaruh besar sebagai ormas perempuan.
"Karena kegiatan kita ternyata semakin banyak dan membutuhkan tempat untuk melaksanakannya, nanti Ramadhan juga insyaallah kita akan mengadakan rumah Qur'an Muslimat NU selama sebulan penuh," tandas Leni.
Untuk memperluas informasi dan dakwah, Muslimat NU Sudan memiliki akun media sosial yaitu Facebook (facebook.com/muslimat.sudan), Instagram (@muslimat.sudan), Twitter (@muslimatnusdn), dan Youtube (Muslimat NU Sudan).
Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Fathoni Ahmad