Akhiri 30 Tahun Pemerintahan Islam, Sudan Pisahkan Agama dan Negara
NU Online · Senin, 7 September 2020 | 04:00 WIB
A Muchlishon Rochmat
Penulis
Addis Ababa, NU Online
Pemerintah transisi Sudan menyatakan sepakat untuk memisahkan urusan agama dengan negara. Keputusan ini menandai berakhirnya 30 tahun pemerintahan Islam di negara yang 97 persen penduduknya beragama Islam itu.
Deklarasi itu ditandatangani oleh Pemimpin Gerakan Pembebasan Rakyat Sudan Abdel-Aziz al-Hilu dan Perdana Menteri Sudan Abdalla Hamdok di Addis Ababa pada Kamis (3/9) lalu.
Salah satu klausul deklarasi menyebut bahwa pemisahan agama dan negara dalam konstitusi itu dimaksudkan agar Sudan menjadi negara yang demokratis dan menjunjung tinggi hak-hak warga negara.
“Agar Sudan menjadi negara demokratis yang di mana hak-hak semua warga negara dijunjung, maka konstitusi negara harus didasarkan pada prinsip ‘pemisahan agama dan negara’, di mana hak untuk menentukan nasib sendiri harus dihargai,” demikian bunyi klausul deklarasi tersebut, seperti dikutip NU Online dari laman CGTN pada Senin (7/9).
Deklarasi ini ditandatangani kurang dari sepekan setelah pemerintah Sudan menyepakati perjanjian damai dengan para gerilyawan. Deklarasi ini meningkatkan harapan bahwa kekerasan yang merusak wilayah Darfur dan wilayah Sudan lainnya di bawah Omar al-Bashir—presiden yang dikudeta- akan berakhir.
Sudan tengah bangkit dari isolasi internasional yang dimulai segera setelah Bashir merebut kekuasaan pada 1989 silam. Selama memerintah, dia menerapkan interpretasi garis keras terhadap hukum Islam. Dengan itu, ia berusaha menjadikan Sudan sebagai ‘pelopor dunia Islam’.
Untuk diketahui, pada 1993 Amerika Serikat (AS) memasukkan Sudan ke dalam daftar negara yang mensponsori terorisme dan kemudian menjatuhkan sanksi hingga 2017.
Reformasi di Sudan muncul setelah Omar Hassan al-Bashir digulingkan tahun lalu menyusul aksi protes besar-besaran di jalanan. Setelah itu, pemerintah transisi Sudan mencabut beberapa hukum syariat Islam. Dengan kebijakan itu, maka hukum cambuk ditiadakan, sunat perempuan dilarang, hukuman mati bagi orang yang murtad dihapus, serta non-Muslim diizinkan untuk mengonsumsi, mengimpor, dan memperjualbelikan minuman keras (miras).
“Pewarta: Muchlishon
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
2
Ngaji Al-Hikam, Kiai Miftach Ungkap Makna Keramat dalam Perjalanan Spiritual
3
Kemenag Buka Program Persiapan Studi ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
4
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri Saat Bencana
5
Baca Doa Ini untuk Jaga Kesehatan Mental
6
Banjir Landa Sejumlah Pemukiman di 7 Kecamatan Abdya, Warga Diminta Tetap Waspada
Terkini
Lihat Semua