Jateng

Sorot Lambannya Penegak Hukum, Komnas HAM Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Ahad, 10 Mei 2026 | 09:00 WIB

Sorot Lambannya Penegak Hukum, Komnas HAM Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (tengah) saat berikan keterangan kepada wartawan usai tinjau langsung di lokasi pesantren (Foto: Angga Saputra/LTNNU Pati)

Pati, NU Online Jateng 

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

 

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, turun langsung ke pondok pesantren tersebut pada Jumat (8/5/2026) untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berpihak kepada korban.

 

Dalam kunjungannya, Anis mengecam keras tindakan oknum kiai yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan otoritas di lingkungan pendidikan keagamaan.

 

“Seorang kiai yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik justru menyalahgunakan pengaruh kekuasaannya untuk melakukan kekerasan seksual. Ini jelas pelanggaran HAM, terlebih pelakunya adalah pemegang otoritas di lingkungan pesantren,” tegasnya.

 

Komnas HAM juga menyoroti lambannya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diterima, korban diduga mengalami kekerasan seksual selama bertahun-tahun dengan modus manipulasi dan relasi kuasa yang dilakukan pelaku.

 

“Kami menyesalkan kepolisian terlambat menangani kasus ini. Sejak 2020 korban sudah mengalami kekerasan. Kami mendorong agar perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya ada kepastian hukum bagi korban,” ujar Anis.

 

Selain meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal, Komnas HAM juga menilai perlu adanya pemberatan hukuman karena pelaku merupakan pendidik sekaligus pemilik lembaga pendidikan.

 

Selengkapnya klik di sini.