Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santri di Pati Berhasil Ditangkap Usai Kabur ke Wonogiri
NU Online · Kamis, 7 Mei 2026 | 13:15 WIB
Ashari (Kiri) saat berhadapan dengan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama (Kanan). (Foto: istimewa)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pelarian Ashari, tersangka pengasuh pesantren yang mencabuli sejumlah santriwatinya akhirnya berakhir. Tersangka dibekuk aparat Satreskrim Polresta Pati di tempat persembunyiannya di Wonogiri.
Dalam video amatir, terlihat Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama bersama anggota polisi menangkap tersangka di tanah sambil tangan diborgol.
Sementara dalam foto lainnya, Ashari tampak mengenakan pakaian gelap dengan tangan terborgol saat berada bersama tim reskrim.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan sebelumnya tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026), sehingga Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.
"Karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya ada upaya penjemputan paksa terhadap tersangka," kata Jakarta dikutip Antara, Kamis (7/5/2026).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum (APH) menangani perkara ini secara tegas dengan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban yang masih di bawah umur, hukuman maksimal, termasuk seumur hidup, layak dipertimbangkan,” ujar Abduh dalam keterangannya diterima NU Online.
Abdullah menilai penanganan perkara harus menggunakan pendekatan hukum yang komprehensif melalui penerapan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP.
Sebagai pembelajaran, ia juga merujuk kasus serupa yang pernah terjadi di Bandung dengan pelaku Herry Wirawan. Dalam kasus tersebut, pelaku melakukan kekerasan seksual hingga menyebabkan santri hamil dan melahirkan, serta dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.
Lebih jauh, Abdullah menilai tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan alarm serius.
Terpopuler
1
Hakim Praperadilan Putuskan Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum Andrie Yunus
2
Innalillah Sesepuh Buntet Pesantren dan Rais Syuriyah PBNU KH Adib Rofiuddin Izza Meninggal Dunia
3
Ketum PBNU: Kiai Adib Mewakafkan Diri untuk Jam'iyyah dan Jamaah
4
Pemulangan Jamaah Haji Indonesia Dimulai 1 Juni 2026
5
Copot Dadan Hindayana, Presiden Prabowo Tunjuk Naniek S Deyang Jadi Kepala BGN
6
Kiai Miftah: Ada Kasih Sayang Allah di setiap Ujian Hidup Manusia
Terkini
Lihat Semua