Nahdliyin Harus Berpolitik Aktif Tanpa Bawa-Bawa NU ke Politik Praktis
Senin, 7 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, H Puji Raharjo. (Foto: dok. NU Online Lampung)
Bandarlampung, NU Online
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, H. Puji Raharjo mengajak sekaligus mengingatkan warga NU untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik. Menurutnya penting bagi warga NU untuk berpolitik aktif sebagai wujud tanggung jawab pada proses demokrasi untuk terwujudnya kemaslahatan bangsa.
Namun ia mengingatkan agar dalam berpolitik aktif, warga dan pengurus NU harus tetap menjaga agar NU sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah tidak terseret ke dalam politik praktis. Warga NU harus menjaga khittah NU sebagai perkumpulan atau organisasi yang tidak terjun ke ranah politik praktis sesuai dengan hasil Muktamar ke-27 NU Pesantren Salafiyah Sayafi’iyah Situbondo pada 1984.
“Warga NU diharapkan tetap berpartisipasi dalam politik secara aktif dan bertanggung jawab. Namun, perlu diingat bahwa NU terikat pada Khittah, yang menegaskan NU sebagai organisasi keagamaan dan sosial, bukan alat politik praktis,” katanya, Ahad (6/10/2024) dilansir NU Online Lampung.
“Penting bagi kita untuk menjaga jati diri Jam’iyah dari intervensi politik yang dapat merusak nilai-nilai luhur yang kita junjung,” imbuhnya.
Untuk memberikan panduan pada warga NU dalam berpolitik kata Kiai Puji, Muktamar ke-28 NU di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta Tahun 1989 telah menghasilkan dokumen penting yakni “9 Pedoman Berpolitik Warga NU”.
Dalam konteks Pilkada Serentak 2024 ini, PWNU Lampung menguatkan dokumen “9 Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut dengan edaran untuk menjaga integritas organisasi dan mengembangkan budaya politik yang sehat serta bertanggung jawab. Edaran ini tertuang dalam Surat Nomor 097/PWNU/A.II/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus dan warga NU di Lampung.
“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, PWNU Provinsi Lampung berharap dapat menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip ajaran agama dan nilai-nilai kebangsaan, sekaligus menjaga keutuhan Jam’iyah Nahdlatul Ulama di tengah situasi politik yang dinamis,” harapnya.
Inilah beberapa poin penting dari surat edaran tersebut:
- Agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.
- Pengurus yang tergabung dalam Tim Pemenangan atau Tim Sukses juga dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing tim.
- Pengurus yang masuk dalam daftar calon atau tim pemenangan dilarang menggunakan jabatan NU secara formal dalam aktivitas kampanye.
- Aturan khusus berlaku bagi Rais atau Ketua yang terlibat, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2022 serta Nomor 10 Tahun 2023.
- Proses penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nomor 11 Tahun 2023.