Jakarta, NU Online
Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar di Indonesia, pada 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu 2024 diikuti oleh masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tidak hanya bagi mereka yang berada di dalam negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Ketentuan ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU juga menetapkan bahwa pemilihan bagi WNI di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu, seiring dengan early voting di Indonesia. Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
"Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri," demikian bunyi pernyataan KPU, dilansir dari laman resmi, Selasa (23/1/2024).
Tata cara nyoblos pada Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tata cara memilih pada pemilu dituangkan dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden"
Selain itu, Pemilu di luar negeri juga didasarkan pada Pasal 167 ayat (5), yakni dilaksanakan sebelum atau berbarengan dengan pemungutan yang ditetapkan secara nasional.
"Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3)."
Dalam pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri, KPU bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan memfasilitasi pemilih WNI di luar negeri. KPU dan PPLN bertujuan untuk memastikan partisipasi aktif dan adil bagi seluruh WNI di seluruh dunia dalam menentukan arah masa depan negara melalui hak suara mereka.
Melansir laman resmi KPU, terdapat tiga opsi yang disediakan KPU dan PPLN untuk memudahkan WNI di luar negeri untuk menyalurkan hak suara mereka. Berikut tata cara memilih bagi WNI di luar negeri.
- Memilih di TPSLN atau perwakilan diplomatik Indonesia. WNI yang berada di dekat Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) atau perwakilan diplomatik Indonesia, seperti Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal, dapat memilih di lokasi tersebut.
- Kotak Suara Keliling (KSK) untuk lokasi kerja WNI. Bagi WNI yang berada di lokasi kerja di suatu kawasan, namun jauh dari TPSLN, dapat menggunakan Kotak Suara Keliling (KSK). Mereka dapat mencoblos surat suara dan menyerahkannya kepada PPLN di tempat kerja mereka.
- Pemilihan melalui pos untuk lokasi terpencil. WNI yang berada di lokasi terpencil dan sulit dijangkau dapat memilih dengan mencoblos surat suara dan mengirimkannya melalui pos kepada PPLN.