Anggaran dan Aset dari Kemenag Belum Beralih ke Kemenhaj, Proyek Asrama Haji 2026 Terancam
Selasa, 10 Februari 2026 | 21:15 WIB
Kementerian Haji dan Umrah saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI pada Selasa (10/2/2026). (Foto: NU Online/Fathur)
Jakarta, NU Online
Rencana pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) pada 2026 menghadapi sejumlah hambatan serius.
Selain anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp478 miliar yang belum dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), persoalan peralihan aset penyelenggaraan haji juga masih belum sepenuhnya tuntas.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyampaikan bahwa anggaran SBSN tersebut direncanakan untuk membiayai pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta PLHUT pada 2026. Dana itu mencakup pembangunan asrama haji di empat lokasi dan PLHUT di 53 lokasi di berbagai daerah.
“Adapun untuk anggaran yang berasal dari dana SBSN untuk pembiayaan pembangunan revitalisasi asrama haji dan Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) tahun 2026 sebesar 478.554.363.000," kata Gus Irfan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia merinci, anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp300.279.000.000 untuk pembangunan asrama haji di empat lokasi dan Rp178.275.363.000 untuk pembangunan PLHUT di 53 lokasi.
"Total 57 lokasi sejumlah 478.554.363.000,” tutur Gus Irfan.
Namun hingga kini, anggaran tersebut belum dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Haji dan Umrah karena secara administratif masih tercatat berada di Kementerian Agama.
“Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” terangnya.
Secara formal, proses pengalihan sebenarnya telah memperoleh persetujuan perubahan daftar prioritas proyek. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menerbitkan surat persetujuan pengalihan anggaran SBSN tertanggal 10 Desember 2025.
“Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menyetujui untuk proses pengalihan anggaran tersebut melalui surat Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor T-1232/D.9/PD.05/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 hal perubahan daftar prioritas proyek DPP SBSN tahun 2026 lingkup Kementerian Agama,” ungkapnya.
Meski demikian, realisasi pemindahan anggaran tersebut masih menunggu tahapan lanjutan yang melibatkan lintas kementerian.
Ia menilai keterlambatan ini dinilai mempengaruhi jadwal pelaksanaan pembangunan fisik, mengingat asrama haji dan PLHUT merupakan infrastruktur pendukung utama layanan jamaah haji dan umrah.
“Proses pengalihan anggaran ini akan segera dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Selain persoalan anggaran, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak juga mengungkapkan masih adanya kendala dalam peralihan aset penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Haji dan Umrah, meskipun proses transisi kelembagaan terus berjalan.
“Secara bertahap Kementerian Agama telah mengalihkan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah. Namun, kami masih mengalami kendala terkait dengan aset yang dahulunya bersumber dari dana haji dan pemanfaatannya untuk mendukung fungsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Dahnil.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah aset tersebut hingga kini belum tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
“Aset tersebut antara lain Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji Jalan Jaksa Jakarta, Kompleks Perumahan Haji di Ciracas, Wisma Haji Tugu Bogor, dan Pusat Informasi Haji Batam,” ujarnya.
“Sampai dengan saat ini masih belum dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” lanjut Dahnil.
Pemerintah, kata Dahnil, terus melakukan koordinasi lintas kementerian agar proses peralihan aset dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan, kami akan mengupayakan dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, agar aset tersebut dapat beralih ke Kementerian Haji dan Umrah dalam rangka mendukung tugas dan fungsinya,” katanya.
Ia juga memaparkan bahwa sebagian proses peralihan aset telah berjalan dan mulai tercatat secara administratif.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden RI Nomor 92 Tahun 2025 bahwa aset yang masih digunakan atau tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yang perolehannya bersumber dari APBN, keuangan haji, dan atau perolehan lain yang sah lainnya, dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Dahnil.
“Perkembangan peralihan aset sampai dengan saat ini sudah masuk pencatatannya di aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umrah sebanyak 243 satuan kerja,” lanjutnya.
Selain itu, peralihan aset gedung kantor Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta juga telah memiliki dasar hukum.
“Termasuk peralihan aset gedung kantor Thamrin nomor 8 Jakarta telah terbit keputusan Menteri Keuangan nomor 54/MK/KN/2006 beralih menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.