Bagaimana Potensi Efek Domino Pernyataan Jokowi ke Pejabat-Pejabat Daerah?
Jumat, 26 Januari 2024 | 18:30 WIB
Jakarta, NU Online
Doktor Filsafat lulusan Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Amin Mudzakkir menyoroti soal efek domino ke pejabat-pejabat daerah yang potensial terjadi atas pernyataan Jokowi yang menyatakan presiden boleh berkampanye dan memihak capres-cawapres.
"Tentunya karena mereka para pejabat di daerah-daerah itu nanti akan meniru presiden, kan?" kata Amin Mudzakkir kepada NU Online, Jumat (26/1/2024).
Namun Amin menyatakan, efek tersebut bisa diantisipasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga potensi pelanggaran pemilu oleh pejabat dapat dicegah. "Kalau Bawaslu tidak melakukan tindakan apa pun, kemungkinan itu (pelanggaran pemilu) akan terjadi," ujar Amin.
Menanggapi kontroversi yang muncul, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, presiden mempunyai hak untuk ikut berkampanye sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu dengan mengajukan cuti.
"Dia kan mengajukan cuti, iya (ajukan cuti kepada dirinya), kan presiden cuma satu. Kalau beliau kampanye. Kemarin kan nggak kampanye," kata Hasyim kepada wartawan di Merlynn Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Hasyim menjelaskan, pernyataan Presiden Joko Widodo sejalan dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Pasal 299 UU Pemilu, dijelaskan bahwa presiden memiliki hak untuk berkampanye. Lebih lanjut, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 281 Ayat (1), penggunaan fasilitas dalam jabatannya dilarang, kecuali untuk fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan presiden harus mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Terkait menteri yang boleh berkampanye, Hasyim menerangkan, menteri harus meminta izin kepada presiden dengan memberikan surat dahulu. "Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," jelas Hasyim.
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menyebut, pernyataan Presiden Jokowi terkait presiden hingga menteri boleh kampanye dan memihak banyak disalahartikan. Ari menjelaskan Jokowi bicara itu dalam konteks menjawab pertanyaan media.
"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/1/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Sebelumnya, Joko Widodo mengatakan, presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan capres-cawapres dalam pemilu. Asalkan saat kampanye, kata Jokowi, tidak menggunakan fasilitas negara.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi, Rabu (24/1/2024) dalam sebuah acara di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.