Demi Keamanan Masyarakat, PBNU Dorong Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi
Senin, 10 Maret 2025 | 23:00 WIB

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad dalam acara Lakpesdam PBNU Diskusi Pojok Kramat, di Lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)
Jakarta, NU Online
Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu ada implementasinya demi menjaga keamanan data masyarakat secara luas. Sebab, perlindungan data pribadi mutlak perlu digalakkan secara cepat meski bertahap. Bahkan, ia menyebutkan bahwa pembahan UU PDP ini sudah dimasukkan ke dalam pokok pembahan dalam Musyarawah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2025 lalu di Hotel Sultan, Jakarta.
"Saya termasuk orang yang mendorong ini karena persoalan perlindungan data pribadi itu, bukan hanya sekadar mandat konstitusi karena perlindungan terhadap diri sendiri, martabat orang, rasa aman, rasa tidak terancam. Itu adalah mandat konstitusi yang harus didapatkan saudara-saudara," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad dalam acara Lakpesdam PBNU Diskusi Pojok Kramat, di Lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).
Rumadi menerangkan bahwa, UU PDP memang berbeda dengan UU Informasi sehingga lumrahnya UU keterbukaan informasi itu membuka informasi seluas-luasnya. Sementara UU PDP justru kecenderungannya sebaliknya yaitu menutup.
"Jadi ada dua rezim hukum yang bisa dikatakan bertolak belakang dia punya concern yang berbeda," jelas Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dan infornasi dalam dunia digital itu tidak bisa dilepaskan dari data.
"Jadi, invasi-inovasi yang dikembangkan pemanfaatan teknologi hari ini itu sangat bergantung dari data, salah satunya adalah data pribadi," katanya.
Ia mengemukakan, mula teknologi big data terkenal pada 1998, meski awalnya masyarakat tidak ada yang tertarik. Namun setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat, kemudian pemerintah Amerika Serikat mengambil data dari seluruh dunia.
"(Ternyata) kemudian (Teknologi big data) memprediksi bahwa Amerika akan mengalami serangan teroris kapan, kemudian antisipasinya apa? Ternyata data pribadi itu bisa untuk memprediksi," jelasnya.
Masuk pada industri teknologi lebih modern lagi, seperti Google hingga Meta AI sudah mulai mengumpulkan data begitu besar termasuk data pribadi. Dengan begitu, UU PDP memang perlu untuk dijalankan semaksimal mungkin.
"Agar data tidak disalahgunakan tidak dieksploitasi maka Hukum Perlindungan Data itu harus dikembangkan," ungkapnya.
Diketahui, diskusi tersebut juga dihadiri oleh Direktur Strategi Kebijakan Kementerian Kominikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda dan beragam lapisan pengurus NU dari berbagai tingkatan.