Nasional

Konbes NU 2025 Dorong Pemerintah Percepat Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kamis, 6 Februari 2025 | 21:00 WIB

Konbes NU 2025 Dorong Pemerintah Percepat Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 KH Ulil Abshar Abdalla saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Jakarta, NU Online

Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). 


Putusan Konbes NU 2025 ini dihasilkan melalui Sidang Pleno Sidang Komisi Rekomendasi dan ditetapkan dalam Sidang Pleno Pengesahan Musyawarah Alim Ulama dan Konbes NU di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025). 
 

"Pemerintah perlu mempercepat pembentukan Lembaga PDP agar UU PDP benar-benar bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas," kata KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) dalam Sidang Pleno Pengesahan. 


Gus Ulil menjelaskan, tanpa ada Lembaga PDP maka UU PDP yang sudah disahkan pada 2022 tidak akan berjalan efektif karena tidak adanya Lembaga pemegang otoritas. 


"Keberadaan Lembaga PDP sebagai data protection authority (otoritas keamanan) akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalammemberi perlindungan terhadap data pribadi," kata Gus Ulil. 


Ia menjelaskan bahwa Konbes NU 2025 menghendaki agar Lembaga PDP harus didesain sebagai lembaga independen (independent regulatory body) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. 


"Meski Lembaga PDP ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun lembaga ini tidak boleh menjadi subordinasi eksekutif mengingat UU PDP tidak hanya mengikat lembaga privat, tapi juga lembaga publik," jelas Gus Ulil. 


Bahkan, kebocoran data pribadi selama ini banyak terjadi di lembaga-lembaga pemerintah. Dengan kewenangan-kewenangan besar yang dimiliki, Lembaga PDP harus didesain sebagai Lembaga independen dan kuat. 


Ketua PBNU itu menjelaskan bahwa Lembaga PDP yang direkomendasikan Konbes NU 2025 ini bukan hanya kuat ketika berhadapan dengan lembaga privat, tapi juga dengan badan publik pemerintah sendiri. 


"Indeperdensi ini sangat penting sehingga Lembaga PDP tidak boleh didesain sebagai subordinasi kementerian. Jika Lembaga PDP tidak independen akan sulit mendapatkan kepercayaan publik," katanya. 


Lembaga PDP ini, lanjut Gus Ulil, tidak harus baru sama sekali, tapi bisa mentransformasi lembaga yang sudah ada, misalnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan memberi kewernangan-kewenangan baru sebagaimana dimandatkan UU PDP. 


"Kewenangan lain yang sekarang ini dipegang kementerian/lembaga bisa diintegrasikan dalam Lembaga PDP ini agar terhindar dari tumpang tindih kewenangan," pungkasnya.