Demonstrasi Dijamin Undang-undang, Harap Tertib dan Tidak Anarkis
Selasa, 20 Oktober 2020 | 03:31 WIB
Unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. (Foto: Antara)
Jakarta, NU Online
Sejumlah kalangan seperti buruh dan mahasiswa, akan berunjuk rasa dalam rangka menolak UU Cipta Kerja di bilangan Istana Negara Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa (20/10). Unjuk rasa ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga 22 Oktober 2020.
Selain berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, aksi demonstrasi selama tiga hari itu dipilih lantaran bertepatan dengan setahun dilantiknya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD mempersilakan kepada pengunjuk rasa untuk menggelar aksi demonstrasi, tetapi tetap dengan rasa hati-hati.
Mahfud menjelaskan bahwa unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang kalau mau berunjuk rasa, yang penting ikuti aturan. Tidak harus memberi izin, cukup memberi tahu kepada kepolisian tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib (tidak anarkis),” katanya melalui Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Senin (19/10).
Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan, diharapkan untuk memperlakukan pengunjuk rasa dengan humanis. Mahfud melarang aparat membawa peluru tajam. Ia mengingatkan bahwa bukan tidak mungkin di antara para pengunjuk rasa itu ada penyusup yang ingin mencari martir.
“Mencari korban yang kemudian ditudingkan ke aparat. Ini juga sudah di dalam tengara (dugaan) kami dan para penegak hukum, serta penjaga Kamtibmas (kepolisian). Kepada pengunjuk rasa silakan berunjuk rasa, tapi hati-hati,” katanya.
“Jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda ribut atau teman anda nanti tiba-tiba menjadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martir,” tambah Menteri asal Sampang, Madura, Jawa Timur ini.
Mahfud mengulangi permintaannya kepada aparat kepolisian agar memperlakukan para demonstran dengan humanis dan penuh persaudaraan, karena massa aksi itu juga warga negara Indonesia.
“Tetapi kepada yang akan mengacau, diketahui mengacau, dan ada bukti (silakan) supaya ditindak tegas,” ungkap Mahfud.
Pandemi Covid-19 masih tinggi
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menghargai hak masyarakat untuk menyuarakan aspirasi di ruang publik. Namun, ia mengingatkan bahwa pandemi masih tinggi.
Untuk mengurangi demo, ia mengaku akan siap menjembatani perwakilan pendemo dengan para pembuat kebijakan (pemerintah). Meskipun demikian, Nana bertutur bahwa penyampaian aspirasi tidak harus turun ke jalan.
“Kalau harus bertemu dengan siapa kita mediasi cukup perwakilan saja, karena ini sedang pandemi. Kita berharap untuk masyarakat yang turun demo memperhatikan ini. Jangan sampai karena demo dan berkerumun sehingga membawa Covid-19 ke rumah,” jelasnya.
Ia memastikan, Polda Metro Jaya akan siap mengamankan berlangsungnya demonstrasi. Namun demikian, Nana belum bisa memastikan berapa personel dan perkiraan jumlah massa aksi yang akan berunjuk rasa.
“Kami belum bisa memastikan (jumlah) massa yang melakukan aksi. Tapi kami siap dan akan mengawal serta mengamankan aspirasi dari masyarakat tersebut,” tuturnya.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad