Di MK, Kuasa Hukum Minta Pendanaan MBG Tak Masuk Skema Anggaran Pendidikan
Selasa, 10 Februari 2026 | 19:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kuasa hukum Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Abdul Hakim, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dimasukkan ke skema anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Permintaan itu tidak hanya ditujukan untuk UU APBN 2026, tetapi juga agar berlaku secara prospektif pada anggaran pendidikan di APBN tahun-tahun mendatang.
Gugatan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 terhadap UUD 1945.
Pemohon menilai, memasukkan pendanaan MBG ke dalam porsi anggaran pendidikan berpotensi menggerus alokasi dana yang seharusnya difokuskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
"Ini penting karena UU APBN terus berganti di setiap tahunnya," katanya kepada NU Online, Selasa (10/9/2026).
Abdul Hakim berharap MK dapat memprioritaskan perkara tersebut mengingat UU APBN sebagai objek pengujian bersifat tahunan.
Ia menekankan pentingnya proses pemeriksaan yang cepat agar pokok perkara segera diputus dan kepastian hukum dapat segera diberikan kepada masyarakat.
"Ini penting karena UU APBN terus berganti di setiap tahunnya," jelasnya.
Menanggapi nasihat hukum dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, Abdul Hakim menyatakan pihaknya telah melakukan perbaikan untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Ia menilai langkah itu penting untuk menunjukkan adanya kerugian nyata akibat berlakunya pasal yang diuji.
"Memastikan adanya kerugian nyata dengan berlakunya pasal yang diujukan, in casu pembiayaan MBG dalam struktur pos anggaran pendidikan," katanya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa legalitas akta pendirian yayasan telah disiapkan dan akan dimasukkan sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
"Nanti hakim bisa melakukan cross check (memverifikasi) sendiri bahwa visi-misi yayasan memang berkesesuaian dan sejalan dengan agenda pendidikan di Indonesia, terutama dalam memberikan akses pendidikan bagi anak jalanan dan anak berkebutuhan khusus," katanya.
Abdul Hakim juga membuka peluang untuk menambah pemohon dalam perbaikan permohonan, termasuk dari kalangan wajib pajak.
Menurutnya, hal itu penting untuk menegaskan bahwa masuknya pembiayaan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi merugikan masyarakat secara luas.
"Dan kami diberikan waktu yang cukup untuk itu, hingga yang pasti, akan ada perbaikan terhadap permohonan kami," jelasnya.
Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemohon lainnya, Fahrul Rozi, menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan Program MBG ke dalam 20 persen anggaran pendidikan berpotensi membuat dana pendidikan tahun 2026 tidak sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran MBG tersebut dapat mengurangi ruang fiskal untuk pembiayaan fungsi pendidikan, termasuk peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Hal itu disampaikannya saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada 5 Februari 2026.