Nasional

DPR Klaim Penerapan Utuh KUHP Baru untuk Cegah Pemidanaan Sewenang-wenang

Selasa, 6 Januari 2026 | 21:00 WIB

DPR Klaim Penerapan Utuh KUHP Baru untuk Cegah Pemidanaan Sewenang-wenang

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak awal 2026 terus menuai perdebatan di ruang publik. Sejumlah pasal dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi dan pembatasan kebebasan sipil.


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim anggapan tersebut muncul karena KUHP baru kerap dibaca secara terpisah, tidak dalam satu kesatuan sistem hukum pidana.


Menurutnya, KUHP baru justru dirancang untuk menutup celah pemidanaan sewenang-wenang yang selama ini kerap terjadi akibat rumusan pasal yang terlalu luas dan minim pengaman.


“Kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman dalan keterangan yang diterima NU Online, pada Selasa (6/1/2026).


Ia menekankan bahwa KUHP baru tidak hanya memuat larangan dan ancaman pidana, tetapi juga dilengkapi prinsip, asas, dan pasal-pasal pengaman yang mengikat aparat penegak hukum dan hakim dalam menjatuhkan putusan.


Pidana mati jadi opsi paling akhir

Menurut Habiburokhman, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru, terletak pada pengaturan pidana mati. Berbeda dengan KUHP lama yang menempatkan pidana mati sebagai hukuman pokok, KUHP baru menjadikannya sebagai pilihan terakhir dengan mekanisme evaluasi.


Ia menjelaskan bahwa Pasal 100 KUHP memberikan masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati, dengan peluang perubahan hukuman apabila menunjukkan perbaikan perilaku.


“Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.


Dengan skema tersebut, Habiburokhman menilai Indonesia secara faktual bergerak menjauh dari praktik eksekusi mati, meskipun secara normatif masih mempertahankan pidana tersebut.


Tentang penghinaan terhadap Presiden

Dalam isu penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru mempersempit ruang pemidanaan dibanding aturan sebelumnya. Pasal tersebut tidak lagi bersifat delik biasa, melainkan delik aduan yang mensyaratkan adanya pengaduan langsung.


“Perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan,” katanya.


Lebih jauh, ia menegaskan bahwa KUHP baru secara eksplisit membedakan antara kritik dan penghinaan, serta memberikan perlindungan terhadap ekspresi publik yang dilakukan demi kepentingan umum.


“Perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana. Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi dalam rangka pengawasan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi,” ujar Habiburokhman.


Perzinaan tetap delik aduan

Habiburokhman juga menyoroti isu perzinaan yang kerap dianggap sebagai bentuk intervensi negara ke ruang privat. Ia menegaskan bahwa pengaturan dalam KUHP baru pada dasarnya tidak berbeda jauh dari KUHP lama.


Dalam KUHP baru, perzinaan tetap diposisikan sebagai delik aduan, sehingga negara tidak bisa bertindak tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.


“Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan. Negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara,” tegasnya.


Nikah siri dan poligami tidak dilarang

Menjawab kekhawatiran soal nikah siri dan poligami, Habiburokhman menyebut tidak ada norma baru yang melarang praktik tersebut dalam KUHP.


Ia menjelaskan bahwa Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengadopsi ketentuan lama terkait larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan.


“KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari aturan yang sudah ada sebelumnya,” katanya.


Pasal pengaman jadi fondasi keadilan

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa KUHP baru tidak bisa dilepaskan dari pasal-pasal pengaman yang menjadi fondasi keadilan pidana. Salah satunya adalah asas tiada pidana tanpa kesalahan, yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika terbukti memiliki kesengajaan atau kealpaan.


Selain itu, KUHP mewajibkan hakim mengedepankan keadilan substantif dalam menjatuhkan putusan.


“KUHP memastikan hanya orang yang benar-benar memiliki niat jahat yang dapat dihukum, bukan mereka yang sekadar memenuhi unsur pasal secara formal,” ujarnya.


Ia menambahkan, hakim bahkan diberi kewenangan untuk menjatuhkan pemaafan dalam perkara ringan sebagai bentuk koreksi terhadap pendekatan hukum yang terlalu represif.


Ruang konstitusional tetap terbuka

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru bukan produk yang kebal kritik. Ia mempersilakan masyarakat menggunakan jalur konstitusional apabila masih terdapat pasal yang dinilai bermasalah.


“Masyarakat tetap dapat menguji KUHP ke Mahkamah Konstitusi apabila ada ketentuan yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman,” pungkasnya.


Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyampaikan penjelasan terkait sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang akan berlaku penuh sejak awal 2026.


Ia menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional tersebut tidak dimaksudkan untuk memperluas kriminalisasi, melainkan membangun sistem hukum yang lebih tertib, terukur, dan berkeadilan.


Supratman menjelaskan bahwa sejumlah pasal yang selama ini menuai kekhawatiran publik, seperti penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden maupun perzinaan, telah diberikan batasan yang tegas agar tidak disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum.


“Pasal-pasal itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Harus dibaca secara utuh, termasuk penjelasan dan prinsip yang melandasinya,” ujar Supratman.


Terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta dirumuskan sebagai delik aduan. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta melakukan proses pidana tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.


“Kritik dan penghinaan itu dua hal yang berbeda. Yang dilarang dalam KUHP baru adalah menista atau memfitnah, bukan menyampaikan pendapat atau kritik,” kata Supratman.


Sementara dalam pengaturan perzinaan, Supratman menegaskan bahwa negara tetap menjaga batas antara hukum pidana dan ranah privat warga negara.


Ia menyebut bahwa perzinaan dalam KUHP baru tetap merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan pihak tertentu.


“Yang boleh mengadu itu suami atau istri, atau orang tua dalam kondisi tertentu. Negara tidak masuk jauh ke urusan privat warga,” ujarnya.


Menurut Supratman, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam hukum pidana modern, di mana pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir dan bukan instrumen utama untuk mengatur seluruh aspek kehidupan sosial.


Ia berharap masyarakat dapat memahami KUHP baru secara komprehensif dan tidak terjebak pada potongan pasal yang dilepaskan dari konteks besarnya sebagai satu sistem hukum pidana nasional.