Nasional

Amnesty Soroti Kembalinya Praktik Orde Baru: Ruang Kritik Menyempit, KUHP Hidupkan Pasal Kolonial

NU Online  ·  Senin, 5 Januari 2026 | 19:30 WIB

Amnesty Soroti Kembalinya Praktik Orde Baru: Ruang Kritik Menyempit, KUHP Hidupkan Pasal Kolonial

Usman Hamid saat memberikan keterangan kepada awak media saat skorsing sidang pleidoi terdakwa Laras Faizati di PN Jaksel, Senin (5/1/2026). (Foto: NU Online/Mufidah)

Jakarta, NU Online

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti situasi demokrasi di Indonesia yang saat ini menunjukkan gejala serius kembalinya praktik otoritarianisme seperti pada era Orde Baru. Kondisi tersebut ditandai dengan semakin sempitnya ruang aman bagi warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap negara.


“Apa sebenarnya yang terjadi dengan negara kita? Yang sedang berlangsung saat ini adalah kembalinya otoritarianisme Orde Baru. Pertama, tidak ada lagi ruang aman bagi warga negara untuk mengkritik dan memprotes secara bebas tanpa takut teror dan ancaman hukuman,” ujar Usman Hamid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).


Ia mencontohkan kasus Laras Faizati, aktivis Greenpeace Iqbal Damanik, serta sejumlah aktivis lainnya yang menghadapi berbagai bentuk teror di luar mekanisme hukum yang sah.


Usman juga menyoroti melemahnya kebebasan beroposisi di Indonesia. Menurutnya, parlemen dan DPR tidak lagi menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, terutama terhadap institusi kepolisian.


“Terakhir, kita tidak memiliki integritas pemilu yang baik. Indonesia kini berada pada satu babak baru, yakni babak otoritarianisme, di mana kebebasan dikekang dan ditekan. Orang-orang yang tetap melawan dan bersuara kritis akhirnya menghadapi pemenjaraan, seperti yang dialami Laras Faizati,” tegasnya.


Ia memaparkan bahwa bukan hanya mereka yang aktif menyuarakan kritik di media sosial yang mengalami tekanan, tetapi juga diteror secara sistematis, termasuk dengan ancaman bom molotov.


Usman mempertanyakan absennya pertanggungjawaban aparat dalam berbagai kasus salah tangkap yang berujung pada korban luka hingga meninggal dunia di rumah tahanan.


“Paradigma penegakan hukum kita masih melayani penguasa dan kelas yang berkuasa, bukan melayani rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Karena itu, dalam banyak kasus, yang justru disalahkan adalah demonstran. Kita bisa melihat pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut demonstrasi sebagai tindakan makar, terorisme, dan anarkisme,” jelasnya.


Pernyataan tersebut, menurut Usman, tidak disertai refleksi atas kesalahan proses pemerintahan, kebijakan publik yang bermasalah, pernyataan pejabat yang sembrono, serta praktik korupsi yang terus berlangsung.


Dalam kasus Laras Faizati, ia menilai kemarahan terdakwa merupakan akumulasi kekecewaan atas ketidakadilan sosial, termasuk insiden anggota kepolisian yang melindas Affan Kurniawan dan kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR.


“Hal ini menunjukkan bahwa hukum dan kebijakan dibuat untuk melindungi kepentingan penguasa, bukan rakyat. Negara terlihat lamban dan abai dalam mengusut teror terhadap DJ Donny, Sherly, Ferdian, Aurello, Iqbal Damanik, hingga Yama. Karena negara tidak lagi melindungi masyarakat, pelaku kejahatan—bahkan yang berasal dari dalam negara—seolah dibiarkan,” tegasnya.


KUHP Baru Hidupkan Pasal Kolonial

Usman juga menyinggung keberadaan KUHP baru yang justru menghidupkan kembali pasal-pasal kolonial yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada masa reformasi, termasuk pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. 


“Presiden adalah institusi abstrak yang tidak memiliki perasaan. Pasal-pasal ini dahulu dihapus karena bertentangan dengan prinsip demokrasi. Kini justru dihidupkan kembali. Ini bukan dekolonialisasi, melainkan rekolonialisasi hukum pidana,” ujarnya.


Ia menyoroti perluasan pasal penodaan agama, kriminalisasi hidup bersama tanpa pernikahan, serta sikap pemerintah yang setengah hati dalam mereformasi isu hukuman mati. Usman menyebut pemerintah lantang menolak hukuman mati di luar negeri, tetapi ragu ketika menyangkut warga negaranya sendiri.


“Secara umum, KUHP baru dan KUHAP membuat situasi penegakan hukum semakin memburuk karena memperluas kewenangan kepolisian tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Diskresi penyidik menjadi sangat subjektif dan berbahaya, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi polisi itu sendiri,” katanya.


Usman juga menyinggung beban kerja kepolisian yang meningkat drastis, terutama di Direktorat Siber yang menerima ribuan laporan setiap tahun, sedangkan jumlah penyidik dan anggaran sangat terbatas. Kondisi itu berpotensi memperbesar konflik antara polisi dan masyarakat.


“Padahal akar masalahnya bukan semata di kepolisian, melainkan di negara, pemerintah, dan DPR. Jika tidak ada kebijakan yang tidak sensitif seperti kenaikan tunjangan DPR, demonstrasi tidak akan terjadi. Jika aspirasi rakyat didengar, kekerasan tidak akan meletus,” jelasnya.


“Reformasi memang diperlukan di kepolisian, TNI, intelijen, pemerintah, dan DPR. Kita kini memasuki babak baru, bukan sekadar pergantian tahun, melainkan pergantian orde: dari rezim yang demokratis menuju rezim yang semakin otoriter,” pungkas Usman.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang