Nasional

Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP Baru Berlaku bagi Presiden sampai MK

NU Online  ·  Senin, 5 Januari 2026 | 12:00 WIB

Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP Baru Berlaku bagi Presiden sampai MK

Ilustrasi hukum. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menerangkan bahwa Pasal 218 tentang penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diberlakukan telah diberikan pembatasan. Menurutnya, KUHP lama masih mengadopsi penafsiran yang luas terkait penghinaan.


"Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi (oleh) satu presiden dan wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas," katanya di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1/2026).


"Kalau pakai KUHP lama, itu ketua pengadilan negeri dihina, Kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu. Tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu dibatasi," tambahnya.


Terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, Eddy mengungkapkan bahwa keduanya adalah personifikasi sebuah negara. Atas dasar itu, pasal tersebut harus diberlakukan di dalam KUHP yang baru.


“Bapak ibu bisa bayangkan, kalau bahasanya pak menteri sebagai suatu kanalisasi, presiden dan wakil presiden punya pendukung minimal adalah 50 persen plus satu ketika dia ikut di dalam pemilihan presiden. Bapak ibu bisa bayangkan kalau pendukung presiden dan wakil presiden dihina kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang ingin kita katakan?” jelasnya.


Kalau ada pasal tersebut, lanjutnya, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dapat menjadi alasan juga untuk meredam gejolak rakyat ketika pemimpinnya dihina dengan alasan telah memaafkan penghina.


Wong presidennya dihina biasa saja, kok pendukungnya yang sewot? Jadi ini adalah kanalisasi,” tegasnya.


"Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda, jadi yang dilarang di dalam 218 ini adalah menista atau memfitnah," sambungnya.


Eddy juga menyebut bahwa pasal itu juga telah sesuai dengan putusan MK yang membatalkan penghinaan terhadap penguasa umum karena dianggap terlalu luas dan bukan delik aduan.


Eddy juga menekankan pentingnya membaca Pasal 218 KUHP secara menyeluruh, termasuk bagian penjelasannya. Ia menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penyampaian kritik.


“Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” terangnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang