Mantan Jaksa Agung Sebut KUHAP Baru Legalkan Kesewenang-wenangan Pemerintah
NU Online · Jumat, 2 Januari 2026 | 08:00 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman menyebut bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah melegalkan praktik kesewenang-wenangan pemerintah melalui instrumen hukum.
KUHAP terbaru ini rencananya akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 setelah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025.
Menurut Marzuki, pengesahan KUHAP yang baru itu bukan sekadar cerminan lemahnya kapasitas legislasi, melainkan produk dari sistem politik yang semakin restriktif dan sentralistik.
Marzuki menyebut, persoalan mendasar yang dihadapi Indonesia saat ini bukan hanya ketidakmampuan DPR dan pemerintah dalam membentuk undang-undang, tetapi konsolidasi kekuasaan politik yang menutup ruang koreksi dan kritik.
Ia memandang, jika KUHAP hanya dipahami sebagai hasil inkompetensi pembentuk undang-undang, maka hal itu justru menutupi watak otoritarian kekuasaan yang sesungguhnya.
“Sebetulnya kita sudah berada di dalam lingkup suatu sistem politik yang sangat restriktif. Inilah sumber persoalan kita, yakni kekuasaan politik yang sentralistik. KUHAP ini bukan sekadar soal inkompetensi, tetapi merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum,” ujar Marzuki dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026).
Ia mempertanyakan apakah pemerintah masih bisa disebut inkompeten, mengingat inkompetensi pada dasarnya masih dapat diperbaiki dan dikoreksi? Menurutnya, jika watak kekuasaan telah bergerak menuju otoritarianisme, maka kondisi tersebut telah melampaui status darurat dan masuk ke fase krisis serius.
“Kalau sekadar inkompeten, itu masih bisa dirapikan. Tapi kalau fitrah kekuasaan kita sudah otoritarian menuju otoriterisme, maka kita tidak lagi dalam keadaan darurat, melainkan sudah berada pada kondisi yang sangat kritis,” tegasnya.

Dalam situasi itu, Marzuki mendorong agar langkah konstitusional segera dipertimbangkan. Ia menyebut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden atau penundaan pemberlakuan KUHAP sebagai opsi mendesak.
Ia menegaskan bahwa jika langkah itu tidak diambil, maka uji materi ke Mahkamah Konstitusi menjadi keniscayaan. Sebab substansi KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kita berada pada titik hari ini, bahkan mulai besok, menghadapi kondisi darurat yang bisa berkembang menjadi malapetaka. Benteng terakhir perlindungan warga negara terhadap kesewenang-wenangan tindakan polisionil secara hukum runtuh dengan disahkannya undang-undang ini,” katanya.
Marzuki menegaskan bahwa dengan disahkannya KUHAP yang baru, tidak lagi tersedia mekanisme pertahanan hukum yang memadai untuk mencegah terulangnya praktik kekerasan dan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas, sebagaimana yang terjadi pada Agustus lalu. Ia menyebut hingga kini masih terdapat puluhan bahkan ratusan warga negara yang ditahan tanpa landasan hukum yang kuat.
“Apakah dengan berlakunya KUHAP baru ini semuanya harus dimulai dari awal, dan dengan demikian para aktivis yang ditahan sejak Agustus bisa dibebaskan? Itu masih menjadi soal perdebatan,” paparnya.
Namun, menurut Marzuki, persoalan paling krusial justru terletak pada semakin luasnya kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan penyidik. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi meningkatkan praktik kriminalisasi secara signifikan.
“Masalah utama kita adalah undang-undang yang memberikan keleluasaan sangat besar kepada polisi dan penyidik untuk melakukan kriminalisasi. Karena itu, kemerosotan ini tidak lagi dapat dibendung, dan Indonesia kini sedang berada dalam proses kemunduran politik menuju sistem yang tidak hanya otoritarian, tetapi juga otoriter,” ungkapnya.
Sementara itu, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto menyoroti dampak sosial dari pemberlakuan KUHAP baru. Ia menilai regulasi tersebut memicu keresahan luas di tengah masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang saat ini mendominasi struktur demografi Indonesia.
Prof Sulis menjelaskan bahwa tekanan sosial, ekonomi, dan politik yang makin besar berpotensi menggerus cara berpikir yang sehat serta melemahkan sistem nilai bangsa yang seharusnya berlandaskan moralitas.
“Akibatnya, kita berisiko kehilangan nilai tentang apa yang baik dan tidak baik, serta apa yang benar dan adil. Nilai-nilai itu dapat terkikis seiring dengan semakin menyempitnya kebebasan dan ruang hidup rakyat. Menurut saya, inilah risiko besar yang seharusnya diperhitungkan, namun justru diabaikan oleh para wakil rakyat di parlemen,” terangnya.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua