Nasional

DPR Klaim Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 13 Februari 2026 | 10:00 WIB

DPR Klaim Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sudah Sesuai Prosedur

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengklaim bahwa pengangkatan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melalui seluruh tahapan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klaim tersebut disampaikan di tengah kritik publik yang mempertanyakan proses pengusulan yang dinilai bermasalah dan minim partisipasi.


Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyampaikan pandangannya terkait desakan agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan hakim MK. Ia mengklaim bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keppres tersebut dan menilai persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum serta pembagian kewenangan antar-lembaga.


Pandangan itu disampaikan Soedeson dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).


Menanggapi tuntutan sebagian pihak agar MKMK membatalkan pengangkatan Adies Kadir, Soedeson mengklaim bahwa DPR telah menjalankan seluruh tahapan pengusulan sesuai kewenangan konstitusional yang dimilikinya.


“Kita harus membawa ini dalam tataran kita sebagai negara hukum. Kalau kita bicara mengenai negara hukum, di dalam tugas-tugas kita sebagai lembaga DPR yang diberikan kewenangan untuk menunjuk tiga hakim konstitusi, seluruh prosedur sudah kita lalui,” tegasnya.


Ia juga merespons kritik yang menyebut proses pengusulan berlangsung terlalu cepat. Menurut klaim Soedeson, penilaian tersebut bersifat subjektif dan tidak memiliki tolok ukur hukum yang jelas.


“Kalau ada yang mengatakan bahwa itu terlalu cepat atau apa, menurut saya itu subjektif. Ukuran cepat itu apa, ukuran lambat itu apa?” ujarnya.


Soedeson menyampaikan pandangannya bahwa ukuran utama dalam menilai sah atau tidaknya suatu proses terletak pada pemenuhan syarat yuridis formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selama ketentuan tersebut terpenuhi, menurutnya, proses pengusulan berada dalam ranah kewenangan internal DPR.


“Pertanyaan pertama adalah, apakah secara yuridis formil itu sudah memenuhi syarat atau belum. Kalau itu sudah yuridis formil, ukuran itu ada di dalam internal DPR,” katanya.


Di sisi lain, kritik publik terhadap pengangkatan hakim MK tersebut tetap mengemuka. Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan akademisi menilai proses pengusulan minim partisipasi publik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kritik tersebut memicu penolakan terbuka dari berbagai kalangan.


Menanggapi dinamika itu, Soedeson mengklaim bahwa DPR tetap menghormati aspirasi publik sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar setiap lembaga negara bekerja sesuai batas kewenangannya masing-masing.


“Yang paling penting dalam persoalan ini, masing-masing institusi itu jangan melampaui kewenangannya. Jangan melakukan sesuatu di luar tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan perintah undang-undang,” tegasnya.


Soedeson juga menyampaikan pandangannya bahwa pengusulan Adies Kadir merupakan bagian dari pengabdian politik.


“Kalau saya harus mengatakan bahwa Pak Adies Kadir itu direlakan oleh partainya sebagai suatu persembahan bagi bangsa dan negara,” ujarnya.