Nasional

Revisi UU Keuangan Haji, BPKH Minta Perannya Tak Direduksi Hanya sebagai Pengelola Dana

NU Online  ·  Jumat, 13 Februari 2026 | 11:00 WIB

Revisi UU Keuangan Haji, BPKH Minta Perannya Tak Direduksi Hanya sebagai Pengelola Dana

Kepala BPKH Fadlul Imansyah saat rapat bersama DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026). (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah meminta agar peran lembaganya dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak direduksi hanya sebagai pengelola dana atau fund manager.


Hal itu ia sampaikan dalam rapat pembahasan revisi undang-undang bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).


Menurut Fadlul, pembatasan peran BPKH hanya pada aspek investasi berpotensi menggeser tujuan utama pengelolaan keuangan haji sebagaimana diamanatkan undang-undang.


“Kalau ini tidak ada, kalau kami hanya sebagai fund manager yang ditunjuk berdasarkan undang-undang, rasanya ya itu akan berbeda jauh gitu ya,” ujar Fadlul dikutip NU Online Jumat (13/2/2026).


Ia menegaskan, jika BPKH hanya diposisikan sebagai pengelola dana semata, maka arah pengelolaan keuangan haji dapat berubah secara mendasar. Tujuan yang selama ini menekankan peningkatan kualitas ibadah haji berpotensi bergeser menjadi sekadar optimalisasi hasil investasi.


“Dengan kalau begitu maka tujuan yang Pasal 3 ini mungkin perlu dipertimbangkan kembali. Bukan peningkatan kualitas ibadah haji, tapi hanya optimalisasi nilai manfaat atau hasil investasi,” lanjutnya.


Fadlul mengingatkan bahwa undang-undang secara eksplisit menetapkan tujuan pengelolaan keuangan haji tidak hanya pada aspek investasi. Di dalamnya juga tercantum mandat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mendorong rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta menghadirkan kemaslahatan bagi umat Islam.


“Pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta kemaslahatan umat Islam,” katanya.


Menurutnya, apabila peran BPKH dipersempit menjadi sekadar pengelola portofolio investasi, maka mandat untuk ikut mendorong peningkatan kualitas layanan dan efisiensi biaya haji berisiko tidak lagi menjadi prioritas.


“Kalau itu, oke, maka berarti kami di undang-undang tidak punya tugas dan pokok fungsi untuk meningkatkan kualitas ibadah haji,” ujarnya.


Fadlul juga menjelaskan bahwa keterlibatan BPKH dalam ekosistem penyelenggaraan haji bertujuan mendukung rasionalisasi dan efisiensi BPIH. Dengan memahami secara langsung struktur biaya penyelenggaraan haji; mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan katering, BPKH dapat melihat secara utuh komponen pembiayaan yang membentuk besaran biaya haji.


Ia menilai pendekatan berbasis ekosistem tersebut rasional, mengingat sektor haji dan umrah merupakan pasar yang bersifat captive dengan jumlah jemaah besar dan relatif stabil setiap tahun.


“Artinya, kalau kita masuk ke ekosistem haji ini kan sebenarnya rasionalitasnya, market-nya captive,” ungkapnya.


Selain menghasilkan nilai manfaat dari investasi dana haji, keterlibatan dalam ekosistem haji memungkinkan BPKH memberikan masukan berbasis data kepada penyelenggara haji, terutama dalam perumusan dan penetapan BPIH.


Namun demikian, Fadlul menegaskan bahwa arah akhir peran BPKH sangat bergantung pada desain kebijakan yang akan diputuskan dalam revisi undang-undang. Jika tujuan peningkatan kualitas layanan dan efisiensi biaya tetap dipertahankan, maka peran aktif BPKH dalam ekosistem haji menjadi konsekuensi logis.


“Kalau misalnya kita memang mau masuk, ya berarti kita memang turut serta berperan aktif untuk meningkatkan kualitas ibadah haji. Dan melakukan rasionalisasi membantu penyelenggara haji dalam melakukan rasionalisasi dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Fadlul.


Sebaliknya, jika BPKH hanya diarahkan untuk mengejar hasil investasi, maka tujuan pengelolaan keuangan haji perlu disesuaikan.


“Kalau enggak, ya sekalian aja di-take out, Pak, menjadi optimalisasi nilai manfaat,” tambahnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang