Nasional

DPR Kritik Wacana Tim Asesor Aktivis HAM, Dinilai Berisiko Lindungi Pelanggar HAM

Senin, 4 Mei 2026 | 16:00 WIB

DPR Kritik Wacana Tim Asesor Aktivis HAM, Dinilai Berisiko Lindungi Pelanggar HAM

Ilustrasi: sidang DPR RI. (Foto: dok DPR)

Jakarta, NU Online

Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) yang digulirkan Kementerian HAM terus menuai perbincangan.


Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengingatkan bahwa gagasan tersebut berpotensi menggeser peran negara dari pelindung menjadi pihak yang justru melindungi pelanggar HAM.


Ia menilai, ide menghadirkan tim asesor untuk memberi legitimasi terhadap siapa yang layak disebut aktivis HAM menimbulkan persoalan serius dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia.


“Menteri HAM menyampaikan bahwa kementeriannya akan menyediakan asesor untuk memberikan legitimasi siapa yang disebut aktivis dan bukan aktivis HAM. Pernyataan ini agak aneh dan justru berpotensi menjadi alat melindungi pelanggar HAM,” ujarnya, dikutip NU Online, Senin (4/5/2026).


Andreas menegaskan, dalam praktik global, pelanggaran HAM kerap melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, sumber daya ekonomi, maupun kekuatan bersenjata. Sebaliknya, aktivis HAM umumnya tumbuh dari masyarakat sipil yang tidak memiliki akses terhadap kekuatan tersebut.


“Kita tahu pelanggar HAM di seluruh dunia biasanya adalah pihak yang memiliki kuasa, uang, dan senjata, atau kombinasi dari ketiganya. Sementara aktivis HAM lahir dari masyarakat sipil yang minim akses terhadap hal-hal tersebut,” tuturnya.


Dalam konteks itu, ia menekankan bahwa perjuangan aktivis HAM tidak bergantung pada pengakuan formal negara, melainkan pada nilai kemanusiaan dan keberanian dalam membela korban.


“Ketika aktivis HAM melakukan pembelaan, modalnya adalah rasa kemanusiaan dan keberanian,” ucapnya.


Andreas kemudian mempertanyakan posisi pemerintah dalam skema tersebut. Ia menegaskan bahwa negara semestinya menjadi pelindung warga dari ancaman pelanggaran HAM, bukan pihak yang menentukan legitimasi aktivis.


“Jika pemerintah, yang merupakan bagian dari pihak berkuasa, ikut menentukan siapa yang disebut aktivis HAM, maka ada risiko negara bergeser dari pelindung menjadi pihak yang justru melindungi pelanggar HAM,” kata Andreas.


Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa kementeriannya tengah menyiapkan tim asesor untuk menilai status seseorang sebagai aktivis HAM. Skema ini disebut bertujuan memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.


“Nanti ada tim asesor yang akan menilai apakah seseorang merupakan aktivis HAM atau bukan,” kata Natalius Pigai, Rabu (29/4/2026).


Pemerintah merancang mekanisme tersebut dengan kriteria tertentu yang berfokus pada konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi. Pendekatan ini diklaim untuk mencegah penyalahgunaan status aktivis dalam proses hukum sekaligus menyaring klaim yang tidak berdasar.