Nasional

DPR: Negara Tak Boleh Jadikan Peradilan Militer Ruang Impunitas

Senin, 9 Februari 2026 | 21:00 WIB

DPR: Negara Tak Boleh Jadikan Peradilan Militer Ruang Impunitas

Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani (Foto: DPR RI)

Jakarta, NU Online 

Proses peradilan militer dalam kasus dugaan kekerasan yang melibatkan aparat TNI di Sumatra Utara pada Mei dan Juni 2024 dinilai belum menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan berpotensi memperkuat praktik impunitas.


Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).


Sibarani menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan setiap pelanggaran hak asasi manusia diproses secara adil, termasuk ketika pelakunya berasal dari institusi negara.


“Dalam kasus ini negara tidak boleh membiarkan peradilan militer menjadi ruang yang impunitas. Korban harus mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” tegas Sibarani.


Ia menilai mekanisme peradilan yang tertutup dan tidak berpihak pada korban berisiko melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam penegakan HAM. Karena itu, menurutnya, pengawasan terhadap proses hukum di lingkungan militer perlu diperkuat.


Selain menyoroti proses peradilan, Sibarani juga mendorong keterlibatan aktif Kementerian Hak Asasi Manusia dalam mengawal kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara. 


Ia memandang kementerian tersebut dapat berperan sebagai pintu masuk penyelesaian yang lebih akuntabel atas laporan masyarakat sipil.


“Saya mengusulkan agar Imparsial dan koalisi masyarakat sipil mulai membuka komunikasi dengan Kementerian HAM. Kami di Komisi XIII tentu akan memberikan dorongan dan penguatan agar kasus-kasus ini ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.


Dalam forum yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan kronologi kasus yang menimpa Ibu Leni, ibu dari Mikhail Histon Sitanggang (15), yang meninggal dunia pada Mei 2024. Korban diduga mengalami kekerasan yang melibatkan aparat TNI.


Koalisi juga mengungkapkan adanya pembatasan dalam proses persidangan, mulai dari larangan dokumentasi hingga pengawasan ketat terhadap keluarga korban, meskipun persidangan tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.


Kondisi tersebut diperparah dengan tuntutan hukum yang dinilai tidak sebanding dengan beratnya perbuatan. Jaksa hanya menuntut pelaku dengan hukuman satu tahun penjara, sedangkan putusan hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara tanpa disertai pemberhentian dari dinas militer, meski korban merupakan anak di bawah umur.


“Bagaimana mungkin nyawa seorang anak 15 tahun hanya dihargai dengan hukuman 10 bulan penjara tanpa pemberhentian dari kedinasan,” ungkap perwakilan koalisi masyarakat sipil dalam forum tersebut.


Sebagaimana diketahui, terdapat dua kasus dugaan kekerasan melibatkan aparat TNI yang menjadi sorotan masyarakat sipil. Hal tersebut dinilai mencerminkan lemahnya akuntabilitas peradilan militer dalam menangani pelanggaran terhadap warga sipil, khususnya kelompok rentan.


Kasus pertama menimpa Mikael Histon Sitanggang (15), remaja asal Medan, Sumatra Utara, yang meninggal dunia pada 24 Mei 2024. Korban diduga dianiaya oleh Sersan Satu Riza Pahlivi, anggota Babinsa Koramil 0201-03/MD, saat aparat membubarkan tawuran di kawasan bantaran rel kereta api, Kabupaten Deli Serdang.


Riza didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta pasal kelalaian dalam KUHP. Namun, pada 2 Oktober 2025, oditur militer hanya menuntut hukuman satu tahun penjara, denda Rp500 juta, dan restitusi Rp12 juta. Tuntutan ini menuai keberatan keras dari keluarga korban.


Kasus kedua adalah tragedi kebakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada 27 Juni 2024, yang menewaskan empat anggota keluarganya. Anak korban, Eva Meliani Pasaribu, meyakini kebakaran tersebut terkait dengan aktivitas jurnalistik ayahnya yang mengungkap praktik perjudian ilegal yang diduga melibatkan oknum aparat.


Meski sejumlah warga sipil telah ditetapkan sebagai pelaku, Eva menilai penelusuran terhadap dugaan keterlibatan oknum TNI berjalan lambat dan tidak transparan.


Merespons situasi tersebut, Eva mengajukan uji materi Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi pada 2025. 


Gugatan itu menyoal kewenangan peradilan militer dalam mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil, yang dinilai berpotensi melanggengkan impunitas dan melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.