DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Klaim Libatkan Publik dalam Pembahasan
Selasa, 9 Juni 2026 | 12:30 WIB
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah Komisi III DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang mencakup proses penyusunan, serapan aspirasi publik, hingga penyelesaian pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah.
Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan revisi UU Polri dilakukan melalui serangkaian konsultasi publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
"Pada saat penyusunan kita menggelar setidaknya 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat terkait Undang-Undang Polri ini. Kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, dari universitas di 12 provinsi. Lalu kita mengundang 16 ahli, enam kelompok masyarakat, tiga kelompok mahasiswa," kata Habiburokhman.
Menurut dia, pelibatan publik juga berlanjut selama tahap pembahasan rancangan undang-undang. Komisi III kembali menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar lintas bidang, serta menghimpun berbagai masukan tertulis dari masyarakat.
Selain menerima pandangan dari 16 ahli hukum dan dua pakar kesehatan masyarakat, DPR juga mencatat sedikitnya 124 masukan tertulis yang menjadi bagian dari bahan pembahasan revisi UU Polri.
Setelah laporan Komisi III selesai dibacakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna langsung meminta persetujuan forum untuk mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco.
"Setuju," jawab peserta sidang, palu pengedahan diketuk.
Tuntaskan Pembahasan 112 DIM
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah lebih dahulu menyepakati penyelesaian seluruh pembahasan substansi rancangan undang-undang dalam rapat yang berlangsung pada Selasa pagi.
Dalam forum tersebut, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan ke tingkat pengambilan keputusan akhir di rapat paripurna.
"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan Panja dibentuk berdasarkan penugasan DPR dan Komisi III untuk membahas seluruh materi perubahan yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah.
"Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM," kata Habiburokhman.
Sebanyak 112 DIM yang dibahas terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM yang dihapus, serta delapan DIM substansi baru.
Untuk mempercepat proses pembahasan, Panja menerapkan metode pengelompokan isu berdasarkan pokok materi yang dinilai memiliki keterkaitan.
"Dalam perkembangannya Panja telah menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan melalui klasterisasi atau klasifikasi jenis atau pokok pembahasan," kata Habiburokhman.
Ia menyatakan seluruh DIM akhirnya dapat diselesaikan bersama pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Oleh sebab itu, Panja dan Pemerintah telah berhasil, telah berhasil menyelesaikan seluruh DIM yang disesuaikan dengan koridor ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman.