Prabowo Tegaskan Komisi Reformasi Polri Tak Punya Batas Waktu, Laporan Rutin Tiap Tiga Bulan
NU Online · Sabtu, 8 November 2025 | 09:00 WIB
Presiden Prabowo saat memberikan arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak memberikan batas waktu kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menuntaskan masalah tersebut. Meski begitu, dia menginguikan laporan hasil kinerja diberikan tiap tiga bulan.
Laporan tersebut, katanya bakal menjadi rekomendasi di dalam melakukan tindakan reformasi di tubuh Polri.
Hal itu disampaikan usai pelantikan 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, (7/11/2025).
"Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan. Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,” jelasnya.
Prabowo menilai bahwa masyarakat membutuhkan kajian yang objektif dan tajam terhadap berbagai lembaga negara. Kepala Negara menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi keberhasilan bangsa.
“Saya selalu tekankan apa yang saya pelajari, sekali lagi keberhasilan suatu komponen bangsa terletak daripada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum, the rule of law. Dan there must be kepastian hukum. Kepastian hukum yang melahirkan keadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prabowo juga sempat menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kesediaan para tokoh yang tergabung dalam komisi tersebut untuk untuk membenahi Polri.
“Saya mengucapkan terima kasih bahwa saudara-saudara bersedia, masih mengambil, melaksanakan tugas negara sekali lagi dengan beban yang tidak ringan. Seluruh bangsa dan negara akan melihat saudara-saudara,” jelasnya.
Presiden menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.
Baca Juga
Prabowo Kunjungi PBNU
"Ada beberapa tokoh yang mantan kepala kepolisian, mereka pun bisa memberi masukan, pandangan-pandangan. Dan dengan ada Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi,” ujarnya.
Diketahui, Prabowo resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dipercaya sebagai Ketua Komisi, yang beranggotakan sembilan tokoh lintas bidang dari unsur pemerintah, akademisi, hingga mantan pejabat tinggi kepolisian.
Anggotanya terdiri atas Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri; Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum; serta Otto Hasibuan, Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Turut bergabung Listyo Sigit Prabowo, Kapolri saat ini; Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri; Idham Aziz, mantan Kapolri; dan Badrodin Haiti.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua