Soal Target Utama Komisi Reformasi Kepolisian, Jimly Sebut Berpotensi Hasilkan Perubahan UU
NU Online · Sabtu, 8 November 2025 | 13:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa target utama Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bakal dibahas secara bersama dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga sipil.
"Artinya kita masih terbuka, jadi ide-ide untuk perubahan atau perbaikan apa saja itu nanti bilamana perlu bisa berakibat pada perubahan undang-undang. Jadi tim ini, tim hebat ini, bukan tim biasa," katanya di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota komisi memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara efektif dan cepat dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang relevan.
"Kalau misalnya tiga bulan selesai, ya insyaallah selesai. Maka tahun 2026 itu sudah ada hal-hal lain yang perlu kita pikirkan, banyak sekali," jelasnya.
Selain itu, Jimly mengungkapkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian akan bekerja beriringan dengan tim internal yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mungkin perlu juga nanti kami dengar sendiri dari tim internal, para perwira yang sedang mengalami problematika di internal itu perlu kami dengar juga," jelasnya.
Jimly menjelaskan bahwa rapat perdana komisi akan dilaksanakan pada Senin (10/11/2025) di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
"Itu sekaligus kita mau dengar dari internal," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa komisi akan membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menjaring aspirasi dan masukan secara luas.
"Kalau nanti tidak bisa dibuat forum khusus, paling tidak kami akan rajin mendengarkan di YouTube. Tapi ini nanti akan kami susun apa saja, siapa saja, dan forum seperti apa yang perlu kita adakan. Insyaallah kita akan terbuka," ungkapnya.
Jimly mengungkapkan, komisi ini dibentuk bukan hanya untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan, tetapi juga untuk menjalankan proses reformasi yang terbuka dan partisipatif. Ia menekankan bahwa seluruh masyarakat memiliki kepentingan terhadap keberadaan institusi kepolisian yang melayani, melindungi, dan mengayomi rakyat.
Sebaliknya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian oleh pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam upaya pembenahan institusi kepolisian.
Isnur juga menyoroti banyaknya mantan pejabat kepolisian yang masuk dalam jajaran komisi. Ia mempertanyakan langkah tersebut karena sejumlah nama di dalamnya justru pernah memimpin institusi kepolisian pada masa lalu, namun tidak banyak melakukan perubahan signifikan.
"Jadi ini menimbulkan ketidakpercayaan kita sebagai warga kepada Komisi Reformasi Kepolisian ini. Jadi nampak arahnya tidak mengubah secara sistematis, tidak mengubah secara dalam hal-hal masyarakat sipil sudah pernah kaji ya secara dalam," katanya saat dihubungi NU Online pada Sabtu (8/11/2025).
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua