Nasional

DPR Sebut Masalah Utama Polri Ada pada Potensi Sewenang-wenang dalam Proses Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 | 21:00 WIB

DPR Sebut Masalah Utama Polri Ada pada Potensi Sewenang-wenang dalam Proses Hukum

Ilustrasi polisi. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Habiburokhman, menanggapi penyerahan rekomendasi Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto dengan menekankan bahwa persoalan utama dalam tubuh Polri selama ini terletak pada potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum.


Ia menilai, isu tersebut sejatinya telah diantisipasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.


"Terkait penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo, kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu," ujarnya dikutip dari keterangan, Rabu (6/5/2026).


Habiburokhman mengklaim, KUHAP baru merupakan hasil penyerapan aspirasi publik melalui berbagai forum resmi di DPR, termasuk puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan masyarakat sipil.


"Keseluruhan materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR," lanjutnya.


Menurutnya, keluhan publik terhadap Polri selama ini berpusat pada praktik hukum acara pidana yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.


"Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta seluruh penggunaan upaya paksa," katanya.


Ia menilai, KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 belum memberikan perlindungan memadai bagi warga negara, sekaligus belum menyediakan mekanisme pengawasan yang kuat terhadap aparat.


"Dalam KUHAP 1981 hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan," jelasnya.


Sebaliknya, dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap hak warga negara disebut diperkuat secara signifikan, sekaligus memperketat kontrol terhadap penyidik.


"Dalam KUHAP baru hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan, antara lain hak didiampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan sampai, prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan sampai dengan adanya ancaman sanksi etik, profesi dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan," paparnya.


Selain itu, KUHAP baru juga mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dinilai dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara secara lebih solutif.


"Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif," imbuhnya.


Habiburokhman juga menyinggung sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III DPR. Ia menilai kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan KUHAP baru.


"Jika kita mengacu pada kasus-kasus viral yang dijadikan tema RDPU Komisi III seperti kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman dan lain-lain penyelesaiannya bisa dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru," katanya.


Ia pun meyakini bahwa penerapan KUHAP baru secara konsisten akan mendorong perbaikan kinerja Polri dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.


"Karena itu kedepan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga yang bertugas mengawasi kinerja kepolisian. 


Hal itu disampaikannya usai pertemuan dengan Presiden Prabowo selama 3,5 jam di Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa (6/5/2026).


"Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex officio o (jabatan yang melekat karena posisi tertentu di pemerintahan) seperti sekarang, tapi disepakati independen," jelasnya.


Dengan demikian, katanya, fungsi pengawasan terhadap Polri diharapkan menjadi lebih efektif ke depan dan pengaturannya akan dimasukkan dalam undang-undang (UU).


Ia juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang yang saat ini telah siap untuk dibahas di DPR.